Satu Saksi Diperiksa KPK dalam TPK Kabupaten Meranti

:


Oleh Pasha Yudha Ernowo, Senin, 3 Juli 2023 | 12:57 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 320


Jakarta, InfoPublik – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa satu saksi Tindak Pidana Korupsi (TPK) pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya tahun anggaran 2022 s/d 2023. Saksi ini juga terkait penerimaan fee jasa travel umroh dan dugaan korupsi pemberian suap pengondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 dilingkungan Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau dengan tersangka M. Adil (MA)

“Satu nama yang diperiksa atas nama Feri Irfan (Pegawai Negeri Sipil). Pemeriksaan dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi Jl Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, dalam keterangannya ke InfoPublik, Senin (3/7/2023).

Sebelumnya, KPK melakukan pencegahan terhadap 10 orang di kasus suap Bupati Meranti nonaktif Muhammad Adil (MA). Delapan orang di antaranya merupakan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau.

“Dengan diperlukannya keterangan berbagai pihak sebagai saksi untuk menguatkan pembuktian unsur-unsur pasal dugaan suap yang diterima Tersangka MA maka KPK mengajukan cegah untuk tetap berada diwilayah Indonesia terhadap sepuluh orang, dimana delapan orang diantaranya pegawai BPK Perwakilan Riau dan dua pihak swasta,” terang Ali.

Ali menjelaskan, cegah dimaksud telah diajukan sejak 10 Mei 2023 pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI untuk enam bulan pertama dan tentu dapat dilanjutkan sesuai dengan kebutuhan proses penyidikan.

“KPK mengharapkan sikap kooperatif dari para pihak tersebut untuk hadir dalam setiap penjadwalan pemanggilan yang disampaikan Tim Penyidik,” tuturnya.  

Foto: Dok KPK