Berkas Lengkap, Tersangka Gratifikasi Rp32 Miliar IA Segera Disidangkan

:


Oleh Pasha Yudha Ernowo, Kamis, 25 Mei 2023 | 21:19 WIB - Redaktur: Untung S - 277


Jakarta, InfoPublik - Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, mengatakan KPK telah merampungkan berkas perkara kasus gratifikasi yang menjerat mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM), Izil Azhar (IA). IA bakal segera menjalani persidangan kasus tersebut.

“Telah selesai dilaksanakan penyerahan Tersangka dan barang bukti dengan Tersangka IA dari Tim Penyidik kepada Tim Jaksa KPK. Sebelumnya seluruh alat bukti terkait penerimaan gratifikasi yang diterima Tersangka IA sebagaimana berkas perkara telah dipenuhi Tim Penyidik sehingga dinyatakan lengkap oleh Tim Jaksa,” ujar  Ali, dalam keterangannya ke InfoPublik, Kamis (25/5/2023).

Lanjut Ali, penahanan tetap dilakukan untuk 20 hari ke depan sampai dengan 12 Juni 2023 di Rutan KPK. Pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan segera dilaksanakan dalam waktu 14 hari kerja.

Sebelumnya, KPK berhasil menangkap Izil Azhar, buronan dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus dugaan gratifikasi terkait proyek pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang tahun anggaran 2006-2011.

“Benar, pada Selasa  (24/1/2023) dengan bantuan tim dari Polda Nangroe Aceh Darusalam (NAD), tim berhasil menemukan DPO KPK atas nama Izil Azhar,” ujar Ali.

Ia juga mengatakan, tersangka Izil Azhari masuk daftar pencarian orang sejak 30 November 2018. “Hari ini tersangka ditemukan dan diamankan di sekitar Banda Aceh. Sebelumnya tim KPK terus koordinasi dengan Polda NAD sudah dilakukan sejak Desember 2022,” ujarnya.

Ali mengungkapkan, KPK mengapresiasi jajaran Polda NAD yang telah membantu KPK dalam pencarian dan penangkapan DPO KPK dimaksud. “Berikutnya tersangka segera akan dibawa ke Jakarta untuk proses lebih lanjut,” tutupnya.

IA merupakan mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Dia merupakan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya bersama-sama Irwandi Yusuf Gubernur Aceh periode 2007-2012.

Izil yang memiliki nama lain Ayah Merin ini disebut sebagai orang kepercayaan Irwandi Yusuf. Bersama Irwandi, Izil diduga bersama-sama menerima gratifikasi dengan nilai total Rp32 miliar

Foto: Pasha Yudha Ernowo InfoPublik.id