Kejagung Tetapkan Tersangka Perkara Korupsi PT Graha Telkom Sigma

:


Oleh Jhon Rico, Selasa, 16 Mei 2023 | 15:57 WIB - Redaktur: Untung S - 218


Jakarta, InfoPublik - Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung menetapkan BR selaku Direktur Utama PT GTS periode 2014- September 2017 sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma (GTS) 2017- 2018.

"Untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka BR dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 15 Mei 2023 sampai dengan 3 Juni 2023," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keteranganya, Selasa (16/5/2023).

Adapun peran tersangka BR dalam perkara itu adalah bersama-sama dengan para tersangka lain (yang sudah dilakukan penahanan sebelumnya) secara melawan hukum membuat perjanjian kerja sama fiktif.

Dalam hal itu, jelas dia, seolah-olah ada pembangunan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split dengan beberapa perusahaan pelanggan.

Selanjutnya untuk mendukung pencairan dana, tersangka menggunakan dokumen-dokumen pencairan fiktif, sehingga dengan dokumen tersebut berhasil ditarik dana dan terindikasi menimbulkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp282.371.563.184.

Akibat perbuatannya, tersangka BR disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dengan ditetapkannya satu orang tersangka baru, jumlah tersangka dalam perkara ini sudah sebanyak tujuh orang yaitu TH, HP, JA, RB, AHP, TSL, dan BR.

Foto: dok. Puspenkum