KPK Lakukan Pencegahan Pejabat MA ke Luar Negeri

:


Oleh Pasha Yudha Ernowo, Rabu, 10 Mei 2023 | 21:02 WIB - Redaktur: Untung S - 316


Jakarta, InfoPublik - Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, menjelaskan KPK melakukan pencegahan satu orang pejabat MA untuk tidak melintasi batas wilayah NKRI maupun melaksanakan perjalanan keluar negeri.

“Pengajuan cegah dimaksud sejak 9 Mei 2023 ke Dirjen Imigrasi Kemenkuham RI untuk periode enam bulan pertama dan dapat kembali diperpanjang sesuai dengan progres kegiatan penyidikan,” ujar Ali, dalam keteranganya ke InfoPublik, Rabu (10/5/2023).

Lanjut Ali, pencegahan itu juga didasari karena kebutuhan penyidikan sekaligus agar pihak dimaksud dapat kooperatif hadir sebagai saksi di Pengadilan Tipikor pada PN Bandung

“Kami berharap yang bersangkutan akan taat pada aturan hukum sehingga proses penyidikan perkara yang saat ini sedang berjalan dapat segera dibawa ke persidangan untuk di uji,” imbuhnya.

Ia juga menambahkan, adapun satu orang lainnya yaitu swasta yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut telah diajukan cegah sejak 12 Januari 2023.

Foto: Dok KPK