KPK Periksa 16 Saksi TPK Gratifikasi Proyek Infrastruktur di Pemprov Aceh

:


Oleh Pasha Yudha Ernowo, Selasa, 2 Mei 2023 | 19:38 WIB - Redaktur: Untung S - 335


Jakarta, InfoPublik - Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, mengatakan tim penyidik KPK lakukan pemeriksaan 16 saksi dalam kasus tindak pidana korupsi (TPK) dugaan gratifikasi, terkait proyek pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang tahun anggaran 2006-2011 dengan tersangka Izil Azhar (IA).

“Hari ini (2/5/2023) bertempat di Polda Aceh, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi,” ujar Ali, dalam keterangannya ke InfoPublik, Selasa (2/5/2023).

Lanjut Ali, 16 saksi yang dipanggil KPK atas nama  Jamaluddin (Komisaris Utama PT Tuah Sejati), Rahmat Luthfi (Komisaris PT Tuah Sejati),  Azlim (Direktur Operasional pada PT Tuah Sejati), Dewi Rosalina (Pegawai PT. Tuah Sejati (Komisaris PT. Tuah Sejati), Ramadhani Ismy (mantan deputi teknik pengembangan dan tata ruang BPKS), Rika Zairina (Bagian Pembelian pada PT Tuah Sejati), Abdul Halim (Pensiunan PNS Pemda Sabang), Teuku Yunaldi (Staf deputi teknologi & pembangunan), Teuku Azrul Kamal (Pegawai Pemkot Sabang Bagian Hukum), Imran Haris (PNS pada Dinas Bina Marga Prop. Aceh), Metty (Kasubdit Tata Ruang dan Lingkungan Hidup BPKS), Syahrizal (PNS pada Dinas Bina Marga Aceh), Saifullah Ramli (Pegawai BPKS), Karsika Saputri (Kabag SDM pada BPKS), Nadhia Yamani (Staf Dinas Binamarga (PUPR) Propinsi Aceh), dan Fachrul Hiwal (Karyawan BPKS Bidang SDM / mantan Staf Bidang penelitian BPKS).

Sebelumnya, KPK lakukan pencengahan kepada Irwandi Yusuf, Mantan Gubernur Aceh ke luar negeri untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan korupsi dengan tersangka Izil Azhar (IA).

“Benar, agar proses penyidikan perkara dugaan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Aceh dapat segera dirampungkan, KPK melakukan upaya cegah untuk tidak melakukan bepergian ke luar negeri terhadap pihak terkait,” ujar Ali.

Lanjut Ali, tindakan cegah ini dikoordinasikan dan diajukan pada pihak Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI untuk enam bulan pertama dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan proses penyidikan.

“KPK berharap pihak yang dicegah tersebut tetap di dalam negeri dan mengingatkan agar kooperatif hadir saat dilakukan pemanggilan oleh Tim Penyidik,” harapnya.

Foto: Dok KPK