Presiden Terbitkan Perpres 22 Tahun 2023 yang Mengatur Tugas Wamenkominfo  

:


Oleh Tri Antoro, Kamis, 20 April 2023 | 19:06 WIB - Redaktur: Untung S - 1K


Jakarta, InfoPublik - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 22 tahun 2023 tentang Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Dalam aturan tersebut, secara gamblang menjelaskan tentang adanya jabatan Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) yang secara langsung dapat ditunjuk oleh Presiden Jokowi. 

Dikutip dari salinan Perpres yang diunduh dari situs resmi Sekretariat Negara (Setneg) pada Kamis (20/4/2023) menerangkan, saat memimpin Kementerian Komunikasi dan Informatika, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden. Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian Komunikasi dan Informatika.  Secara rinci, tugas Wakil Menteri Kementerian Komunikasi dan Informatika antara lain  pertama, perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan sumber daya dan perangkat pos dan informatika, penyelenggaraan pos dan informatika, penata kelolaan aplikasi informatika, pengelolaan informasi dan komunikasi publik. 

Kedua, koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Ketiga, pengelolaan barang milik/ kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Komunikasi dan Informatika. 

Keempat, pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Kelima, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan pengelolaan sumber daya dan perangkat pos dan informatika, penyelenggaraan pos dan informatika, penatakelolaan aplikasi informatika, pengelolaan informasi dan komunikasi publik. Keenam, pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia komunikasi dan informatika. Ketujuh, pelaksanaan dukungan yang bersifat kepada seluruh unsur organisasi di Kementerian Komunikasi dan Informatika. 

Perpres itu secara resmi diundangkan pada 17 April 2023, setelah langsung ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.

Foto: Istimewa