KPK Perpanjang Masa Tahanan LE selama 30 Hari lagi

:


Oleh Pasha Yudha Ernowo, Selasa, 18 April 2023 | 15:38 WIB - Redaktur: Untung S - 215


Jakarta, InfoPublik - Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, menyatakan KPK memperpanjang masa penahanan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe  (LE) selama 30 hari hingga 12 Mei 2023.

“Berdasarkan penetapan pengadilan Tipikor, telah dilakukan perpanjangan masa penahanan untuk tersangka LE selama 30 hari kedepan, sampai dengan 12 Mei 2023 di Rutan KPK,” ungkap Ali, dalam keterangannya ke InfoPublik, Selasa (18/4/2023).

Lanjut Ali, KPK tetap berkomitmen memaksimalkan pemenuhan alat bukti untuk melengkapi berkas perkara penyidikan Tersangka di maksud sehingga bisa segera di bawa ke persidangan dan diuji di depan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor.

Sebelumnya, tim KPK kembali menetapkan status tersangka terhadap Gubernur Papua non-aktif LE. LE ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Penetapan status tersangka itu, Setelah KPK menemukan kecukupan alat bukti dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi dengan tersangka LE. Tim penyidik masih terus menelusuri lebih lanjut terhadap seluruh asset-aset yang terkait dengan perkara ini,” ujar Ali.

Ia mengatakan, melalui pengembangan TPPU, KPK berharap penegakkan hukum yang KPK lakukan tidak hanya memberikan efek jera bagi para pelakunya. Namun juga bisa memberikan nilai optimal bagi penerimaan negara.

Lanjut Ali, penerimaan Negara sebagai salah satu sumber pembiayaan pembangunan, berharap bisa memberikan daya ungkit bagi perekonomian rakyat, sehingga berdampak nyata bagi penyejahteraan masyarakat.

“Alhasil, penegakan hukum atas tindak pidana korupsi ataupun TPPU tersebut bisa memulihkan kerugian dan dampak buruk yang telah ditimbulkan akibat korupsi,” terangnya.

Ali menjelaskan, adapun tahun ini, KPK juga telah menetapkan dua perkara TPPU lainnya, yaitu Tersangka MS dan GS. “Perkembangan lainnya akan disampaikan pada kesempatan berikutnya,” tutupnya.

Foto: Istimewa