KPK Perpanjang Masa Penahanan RAT selama 40 Hari

:


Oleh Pasha Yudha Ernowo, Kamis, 13 April 2023 | 22:10 WIB - Redaktur: Untung S - 348


Jakarta, InfoPublik - Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, menjelaskan KPK memperpanjang masa penahanan mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo (RAT). Tersangka kasus dugaan gratifikasi itu bakal ditahan selama 40 hari ke depan.

“Terkait dengan masih diperlukannya waktu untuk terus melakukan pengumpulan alat bukti, Tim Penyidik melanjutkan penahanan tersangka RAT untuk 40 hari kedepan, terhitung 23 April 2023 sampai 1 Juli 2023 di Rutan KPK,” ungkap Ali, dalam keterangannya ke InfoPublik, Kamis (13/4/2023).

Lanjut Ali, untuk pengumpulan alat bukti, di antaranya pemanggilan saksi-saksi, KPK mengimbau berbagai pihak untuk hadir dan kooperatif memenuhi panggilan Tim Penyidik.

Sebelumnya, mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo (RAT) telah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi (TPK) penerimaan gratifikasi atau yang mewakilinya terkait pemeriksaan perpajakan pada Dirjen Pajakk Kementerian Keuangan RI.

“Pada Senin (10/4/2023) tim penyidik KPK telah selesai lakukan pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Ali.

Ali menerangkan, pemeriksaan RAT itu terkait pengetahuan tersangka mengenai barang bukti beberapa dokumen yang menguatkan pembuktian perkara dimaksud. “Bukti dokumen tersebut juga dilakukan penyitaan oleh tim penyidik KPK dan masih akan dikonfirmasi kepada beberapa saksi lainnya,” terangnya.

Foto: Dok KPK