:
Oleh Pasha Yudha Ernowo, Jumat, 14 April 2023 | 05:14 WIB - Redaktur: Untung S - 327
Jakarta, InfoPublik - Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK, Maruli Tua, menjelaskan area pengelolaan barang milik daerah (BMD) masih rawan terjadinya penggelapan akibat lemahnya pengawasan aset. Dimana salah satunya fokus pada aset yang belum bersertifikat, yang sangat memerlukan bantuan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk dapat dilakukan proses sertifikasi.
"Aset tanah Pemkab. Kaur 2022 hanya terbit 8 sertifikat, begitu pula dengan potensi besar dalam pendapatan daerah yang perlu digali secara optimal,” ujar Maruli, dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Kamis (13/4/2023).
Lanjut Maruli, ada ratusan aset tanah yang masih belum bersertifikat di Kaur, oleh sebab itu peran Kakantah sangat dibutuhkan untuk percepatan sertifikasi aset tanah ini.
"Kami meminta agar Kakantah juga dapat menginformasikan penunjukan lokasi PTSL 2023 supaya aset pemkab Kaur juga dapat diproses melalui program PTSL. Kemudian dibutuhkan juga bantuan dalam upaya-upaya penyelesaian aset bermasalah dan untuk optimalisasi pajak bisa melalui pendetilan zona nilai tanah untuk evaluasi nilai BPHTB," terang Maruli.
Untuk pengamanan aset Pemkab. Kaur melalui proses sertifikasi aset tanah ini, Sekda Kab. Kaur menyatakan bahwa target sertifikasi aset tanah tahun ini sebanyak 61 sertifikat.
Kepala Kantor Pertanahan Kab. Kaur Rahdian Suryo Anindito menyampaikan agar dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk proses sertifikasi aset tanah segera disampaikan. Hal ini agar proses sertifikasinya selesai pada tahun tersebut. Selain itu, Pemda juga dapat memanfaatkan program PTSL untuk melakukan proses sertifikasi aset tanah.
Maruli juga menyampaikan pentingnya optimalisasi pajak daerah. Dimana Bupati dapat menyampaikan surat kepada Direktorat Perimbangan Keuangan Kemenkeu dan Direktorat Pendapatan Daerah Kemendagri terkait pungutan pajak terhadap perusahaan tambang yang belum berizin untuk kejelasan terkait pungutan pajak MBLB. Karena banyaknya potensi pajak dari tambang galian C atau MBLB yang bisa diperoleh oleh Pemkab Kaur.
Foto: Dok KPK