KPK Cegah 10 ASN Kementerian ESDM ke Luar Negeri

:


Oleh Pasha Yudha Ernowo, Senin, 3 April 2023 | 21:47 WIB - Redaktur: Untung S - 303


Jakarta, InfoPublik - Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, mengungkapkan KPK menetapkan 10 orang sebagai tersangka kasus korupsi pemotongan tunjangan kinerja (tukin) ASN di Kementerian ESDM. Para tersangka telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri.

“Benar, sebagai salah satu point dari kebutuhan penyidikan, KPK saat ini melakukan cegah agar tidak bepergian keluar negeri dengan mengajukan permintaan cegah pada pihak Dirjen Imigrasi terhadap sepuluh orang yang diduga memiliki keterkaitan erat dengan perkara ini,” ujar Ali, dalam keterangannya ke InfoPublik, Senin (3/4/2023).

Ali mengatakan, tujuan cegah itu antara lain agar ke sepuluh orang tersebut tetap berada di wilayah RI dan dapat kooperatif hadir sesuai jadwal pemeriksaan yang diagendakan Tim Penyidik.

“Cegah itu adalah yg pertama untuk enam bulan kedepan dan dapat kembali diperpanjang sesuai kebutuhan proses penyidikan perkara dimaksud,” terangnya.

Sebelumnya, Senin (3/4/2023) tim penyidik KPK lakukan pemeriksaan saksi bernama M. Idris Froyoto Sihite yang juga Pelaksana Harian (Plh) Dirjen Minerba/Kepala Biro Hukum Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja (Tunkin).

Sementara itu, tim penyidik KPK juga menggeledah tiga lokasi kasus dugaan korupsi pembayaran tunjangan kinerja (tukin) pegawai di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)

“Tiga lokasi kegiatan penggeledahan diwilayah Kota Depok dan Kota Bekasi, Jabar dan Pasar Minggu, Jakarta Selatan (Jaksel),” papar Ali.

Ali menerangkan, dari tiga lokasi yang digeledah tempat yang dituju yaitu tiga rumah kediaman dan satu unit apartemen milik dari para pihak yang terkait dengan perkara ini.

“Tim Penyidik kembali menemukan dan mengamankan berbagai dokumen dan alat elektronik yang terindikasi adanya aliran sejumlah uang pada beberapa pihak terkait. Untuk itu, segera dilakukan penyitaan sekaligus analisis untuk melengkapi berkas perkara penyidikan,” ujar Ali.

Foto: Dok KPK