KPK Tetapkan Tersangka Perintangan Penyidikan dengan Tersangka TSS

:


Oleh Pasha Yudha Ernowo, Jumat, 17 Maret 2023 | 20:30 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 656


Jakarta, InfoPublik - Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, mengatakan pihaknya menetapkan tersangka perintangan penyidikan perkara dugaan suap terhadap eks Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa (TSS).

“Saat proses penyidikan perkara suap TSS, tim penyidik menemukan adanya keterlibatan pihak tertentu yang diduga melakukan perintangan penyidikan baik secara langsung maupun tidak langsung diantaranya dengan memanipulasi dan mengondisikan keterangan saksi-saksi termasuk membuat dokumen fiktif dalam rangka mengaburkan dugaan perbuatan Tersangka TSS saat itu,” ujar Ali, dalam keterangannya ke InfoPublik, Jumat (17/3/2023).

Ia mengungkapkan, pihaknya tetap berprinsip untuk belum mengumumkan secara resmi pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka, kronologi dugaan perbuatan pidana dan pasal yang disangkakan.

“Pengumuman tersebut akan kami sampaikan saat pengumpulan alat bukti dinyatakan cukup. Perkembangan dari proses penyidikan perkara ini pun akan selalu kami update pada masyarakat,” terangnya.

Sementara itu, KPK terus mencermati fakta persidangan dan fakta hukum dalam persidangan Tagop Sudarsono Soulisa di PN Tipikor Ambon, Tim Penyidik kemudian mengembangkan proses penyidikannya dan menetapkan adanya pihak lain sebagai pemberi suap dalam pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Buru Selatan Provinsi Maluku.

“KPK saat ini belum dapat mengungkap secara lengkap terkait pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka, uraian lengkap dugaan perbuatan pidana termasuk pasal yang disangkakan, karena proses pengumpulan alat bukti masih berlangsung hingga nantinya kami anggap telah cukup pemenuhan alat buktinya,” katanya.

Ia juga menambahkan, masyarakat dapat turut mengawal dan mengawasi proses penyidikan perkara ini dan sebagai bentuk transparani maka pihaknya pun menyampaikan secara terbuka setiap perkembangannya.

Sebelumnya, Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis kepada eks Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa dengan hukuman enam tahun penjara karena terbukti menerima suap dan gratifikasi.

Majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan, namun tidak dihukum untuk membayar uang pengganti. Tagop dinyatakan terbukti menerima suap dan gratifikasi senilai Rp23,6 miliar. Rinciannya, suap sebesar Rp400 juta dari pengusaha Ivana Kwelju dan Liem Sin Tiong.

(Foto: Dok KPK)