:
Oleh Pasha Yudha Ernowo, Selasa, 14 Maret 2023 | 20:29 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 373
Jakarta, InfoPublik - Juru bicara Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ipi Maryati mengatakan, selasa (14/3/2023) pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap dua pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yaitu Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Jakarta Timur, Wahono Saputro, dan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Saputro.
Keduanya dimintai klarifikasi terkait harta kekayaan yang dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
“Sesuai dengan undangan yang telah kami sampaikan, hari ini kami melakukan klarifikasi atas LHKPN dua orang pejabat dari Kementerian Keuangan, Sdr Wahono Saputro dan Sdr. Andhi Pramono. Kami sangat menghargai keduanya telah hadir memenuhi undangan kami secara langsung tadi pagi sekitar pukul 09.00 dan pukul 10.00 bertempat di Gedung KPK. Saat ini keduanya masih menjalani proses klarifikasi,” papar Ipi, dalam keterangannya ke InfoPublik, Selasa (14/3/2023).
Ia menjelaskan, untuk pemahaman bersama, perlu disampaikan bahwa klarifikasi LHKPN adalah proses meminta keterangan kepada penyelenggara negara (PN) atau wajib lapor terhadap LHKPN yang disampaikannya kepada KPK.
Melalui proses klarifikasi ini, KPK memastikan bahwa penyelenggara negara telah melaporkan hartanya secara lengkap. Selain itu juga untuk memastikan sumber penghasilan atau penerimaan lainnya dalam pelaksanaan tugasnya sebagai Penyelenggara Negara.
“Tim pemeriksa juga akan mengkonfirmasi kepada PN tentang LHKPN yang disampaikan berdasarkan bukti-bukti yang dimiliki, seperti dokumen kepemilikan, asal usul perolehan, termasuk data transaksi keuangan. Terkait substansi materi dan hasil klarifikasi tentu tidak dapat kami sampaikan secara rinci,” terangnya.
Ia juga mengatakan, selanjutnya, KPK akan melakukan analisis terhadap penjelasan yang disampaikan PN serta bukti-bukti yang diperoleh untuk kemudian menentukan tindak lanjut hasil klarifikasi.
Foto: Dok KPK