Empat Saksi dalam TPPU dengan Tersangka MS Diperiksa KPK

:


Oleh Pasha Yudha Ernowo, Sabtu, 11 Maret 2023 | 14:59 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 387


Jakarta, InfoPublik – Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, mengatakan, tim penyidik telah melakukan pemeriksaan empat saksi tindak pindana pencucian uang (TPPU) atas nama Muhammad Syahrir (MS).

“Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK RI, Jl. Kuningan persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan, atas nama Tomi Ridho Pratomo (Direktur Operasional PT. Tekindo Energi), Kandar (Kepala HRD PT Sumber Jaya Indahnusa Coy), Deni Marzuki (PNS BPN), dan Andri Budiman (Karyawan Swasta),” ungkap Ali, dalam keterangannya ke InfoPublik, Sabtu (11/3/2023).

Sebelumnya, berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada pengadilan negeri (PN) Pekanbaru, tim penyidik kembali memperpanjang masa penahanan tersangka Muhammad Syahrir (MS) untuk 30 hari terhitung 1 Maret 2023 sampai 30 Maret 2023 di Rutan KPK pada Kavling C1.

“Pengumpulan alat bukti hingga saat ini masih terus dilakukan diantaranya dengan memeriksa berbagai pihak sebagai saksi dalam rangka memperkuat unsur pasal dari dugaan perbuatan korupsi, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari Tersangka MS,” ungkap Ali.

Foto: Dok KPK