Cegah Korupsi, Wajib Lakukan Reformasi Birokrasi dan Cegah Kecurangan

:


Oleh Pasha Yudha Ernowo, Sabtu, 11 Maret 2023 | 21:42 WIB - Redaktur: Untung S - 488


Jakarta, InfoPublik - Menteri Pendayaagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Abdullah Azwar Anas, menjelaskan pencegahan korupsi tidak hanya dari sisi hukumnya saja. Naumun tidak kalah penting adalah reformasi birokrasi yang mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan dan akuntabel.

Hal itu sejalan dengan prinsip Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) seperti tertuang pada Perpres Nomor 95 Tahun 2018. Dengan SPBE, maka akan memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan publik, menaikkan indeks persepsi korupsi, tingkat kemudahan berusaha dan rule of law index.

“Transformasi digital pelayanan publik backbone-nya adalah data kependudukan. Integrasi adminduk dengan seluruh pelayanan publik karena itu sangat dasar. Semua akan terintegrasi dan sangat mudah seperti pengurusan SKCK, layanan pendidikan, layanan kesehatan, dan lainnya akan sangat mudah,” pungkas Azwar, dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Sabtu (11/3/2023).

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan untuk mengatasi persoalan tersebut tim Stranas PK mendorong penguatan sistem penanganan perkara pidana terpadu antara penegak hukum dengan aksi Penguatan Sistem Penanganan Perkara Tindak Pidana yang Terintegrasi (SPPTI).

“Jika sistem itu sudah terbangun maka setiap Aparat Penegak Hukum (APH) dan masyarakat bisa saling memonitor, mengontrol, dan mengawasi perkara yang sedang ditangani,” kata Alex

Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh juga menekankan, di saat yang sama perlu penguatan peran Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dalam mencegah kecurangan. Berdasarkan temuan audit BPKP tahun lalu, kecurangan dalam penganggaran masih sangat tinggi, mencapai Rp37,01 triliun. Selain itu, BPKP juga menemukan pelayanan publik masih berbelit-belit, lama, mahal dan rawan pungli.

"Kemudian kami juga melakukan evaluasi perencanaan penganggaran, berbagai belanja program dan kegiatan itu banyak sekali yang tidak menghasilkan outcome. Artinya habis tapi tidak berdampak," papar Yusuf Ateh.

Secara keseluruhan BPKP melihat bahwa risiko kecurangan melekat pada seluruh aspek pengelolaan keuangan negara, sehingga pencegahan menjadi faktor yang krusial. Penguatan pencegahan korupsi menjadi sangat penting karena risiko integritas terdapat pada seluruh area strategis terkait pengelolaan keuangan dan pembangunan negara/daerah.

Foto: Dok KPK