Empat Anggota DPRD Jatim Dicegah ke Luar Negeri oleh KPK

:


Oleh Pasha Yudha Ernowo, Selasa, 7 Maret 2023 | 19:21 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 329


Jakarta, InfoPublik – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah empat anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provindi Jawa Timur melakukan perjalanan ke Luar negeri. Hal tersebut untuk keperluan penyidikan kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim).

Hal itu disampaikan Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, dalam keterangannya ke InfoPublik, Selasa (7/3/2023).

“Tim Penyidik telah mengajukan tindakan cegah keluar negeri pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap empat orang yang menjabat selaku Anggota DPRD Jawa Timur periode 2019 s/d 2024,” paparnya.

Ia juga mengungkapkan, cegah pertama ini berlaku untuk enam bulan kedepan sampai dengan Juli 2023 dan tentunya dapat diperpanjang kembali sepanjang diperlukan.

“Langkah cegah ini diperlukan antara lain agar para pihak dimaksud tetap berada di wilayah RI dan dapat selalu kooperatif hadir untuk memberikan keterangan dengan jujur dihadapan Tim Penyidik,” terangnya.

Sebelumnya, tim Jaksa KPK, telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan pihak pemberi Tersangka Sahat Tua Simanjuntak (STS) yaitu Terdakwa Abdul Hamid dan Terdakwa Ilham Wahyudi ke Pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Lanjut Ali, status penahanan beralih menjadi wewenang Pengadilan Tipikor. “Berdasarkan penetapan Majelis Hakim, sidang perdana pembacaan surat dakwaan akan dilaksanakan pada Selasa (7/3/2023),” paparnya.

Foto: Dok KPK