Pada 2018 Rafael Pernah Diperiksa KPK

:


Oleh Pasha Yudha Ernowo, Rabu, 1 Maret 2023 | 21:28 WIB - Redaktur: Untung S - 341


Jakarta, InfoPublik –  Aset kekayaan Rafael senilai Rp56 miliar yang tertera di LHKPN 2021 miliknya memang tengah disorot publik seiring kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya, Mario Dandy, mencuat. Nominal kekayaannya dinilai tidak sesuai dengan profil pekerjaan Rafael.

Deputi Pencegahan Korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pahala Nainggolan, mengungkapkan sebelum terungkap sebenarnya KPK pernah memeriksa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Rafael Alun Trisambodo pada 2013 sampai 2018.

“Kita pernah periksa Rafael 2018 untuk periode 2015, 2016, 2017, 2018, hasilnya kita terbitkan laporannya 23 Januari 2019. Dari laporan itu banyak kejanggalan atas Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau LHKPN periode 2015-2018,” papar Pahala, dalam kanal Youtube KPK, Rabu (1/3/2023).

Pahala mengatakan, terdapat sejumlah keterbatasan KPK dalam menyusun laporan pada 2019 itu. Tim penyidik saat itu kesulitan untuk menjangkau asal dari semua harta yang dilaporkan. Pada akhirnya KPK berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan.

“Tapi kami merasa dengan angka kekayaan dan transaksi bank yang sangat aktif, kami merasa kayaknya ada yang enggak pas nih, waktu itu 2019 kami datang. Oleh karena itu hampir tidak ada tindak lanjut yang signifikan sesudah itu," kata Nainggolan.

Ia juga mengungkapkan, proses pemeriksaan terhadap Rafael akan dilakukan lebih dari satu kali. “Proses klarifikasi itu bukan hanya sekali, saya pastikan bukan hanya sekali, karena pasti lagi,” kata Pahala.

Lanjut Pahala, proses klarifikasi merupakan satu tahapan yang pasti dilalui saat seseorang berstatus 'wajib lapor' masuk ke dalam kategori diperiksa. Namun pada prosesnya dilakukan verifikasi menggunakan aplikasi dan orang. Jika nantinya dalam verifikasi masuk dalam kriteria 'outliers' dikarenakan hartanya naik tinggi atau karena hutangnya naik tinggi maka KPK tidak akan menerima laporan seketika.

“Jadi kami tahan lantas kami lihat lagi, masuklah dia ke pemeriksaan. Jadi yang bersangkutan ini sebenarnya masuk di outliers, akhirnya kami periksa," kata Pahala.

Sambungnya, KPK akan memanggil pihak lainnya untuk mengetahui pola kejanggalan dalam LHKPN Rafael. KPK berharap bisa menemukan pola sehingga dapat menentukan langkah pencegahan ke depannya.

Foto: Pasha Yudha Ernowo InfoPublik.id