KPK Kembali Periksa Dua Saksi Kasus Proyek di APBD Pemprov Papua

:


Oleh Pasha Yudha Ernowo, Selasa, 28 Februari 2023 | 23:22 WIB - Redaktur: Untung S - 325


Jakarta, InfoPublik – Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri, mengatakan pada Selasa (28/2/2023) tim penyidik KPK melakukan kembali pemeriksaan dua saksi tindak pidana korupsi (TPK) suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi  Papua, untuk tersangka Lukas Enembe (LE)

“Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK RI, Jl. Kuningan persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan (Jaksel),” ujar Ali, dalam keterangannya ke InfoPublik, Selasa (28/2/2023).

Lanjut Ali, dua saksi yang di diperiksa atas nama Riche Obeth Maikel Samuel Wartand (Karyawan Swasta) dan Nenny (Direktur PT. Mekarindo Abadi Sentosa).

Sementara itu, pada Senin (27/2/2023) tim penyidik KPK juga melakukan pemeriksaan enam saksi tindak pidana korupsi (TPK) suap dan gratifikasi  terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua, untuk tersangka LE.

Lanjut Ali, pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK RI, Jl. Kuningan persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan (Jaksel). “Enam saksi yang di periksa atas nama Richadrd Berends (Pegawai pada Badan Penguhubung Pemerintah Pemprov Papua), Alexander K.Y Kapisa (Pegawai pada Badan Penguhubung Pemerintah Pemprov Papua), Henny Wijaya (Mantan General Super Intendent PT. Tabi Bangun Papua), Marwan Suminta (Wiraswasta), Ade Rahmad (Swasta), dan Teuku Hamzah Husen (Wiraswasta),” ujarnya.

Sebelumnya, tim penyidik KPK kembali telah selesai melakukan pemeriksaan tiga saksi tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi  Papua, untuk tersangka LE.

“Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK RI, Jl. Kuningan persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan (JakSel) atas nama Fandias (Direktur), Rudias (Komisaris), dan Mikael Kambuaya (Swasta),” terang Ali.

Foto: Antara Foto