Jakarta, InfoPublik - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), menemukan satu orang petugas pemutakhiran data pemilih atau Pantarlih di Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, menjadi pendukung salah satu bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.
Hal tersebut disampaikan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kepri, Said Abdullah Dahlawi, melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (18/2/2023).
Said mengatakan, pihaknya sudah meminta klarifikasi kepada pantarlih yang mendukung salah satu anggota DPD RI tersebut.
"Yang bersangkutan sudah mengakuinya, sehingga kami melayangkan surat kepada KPU Kepri agar pantarlih itu diganti karena tidak memenuhi syarat," katanya.
Sedangkan Anggota Bawaslu Kepri, Zulhadril Putra mengatakan, pantarlih tersebut baru terungkap mendukung salah satu calon anggota DPD RI saat dilaksanakan verifikasi faktual syarat dukungan pemilih.
"Terhadap proses pencocokan dan penelitian data pemilih yang dilakukan pantarlih tersebut, kami minta dihentikan sampai KPU Bintan mendapatkan penggantinya," ucapnya.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Kabupaten Bintan Febriadinata mengatakan, lembaganya juga menemukan dua pantarlih yang menjadi anggota pengurus partai politik, namun dua pantarlih itu menyatakan identitas mereka dicatut parpol tersebut.
Kedua pantarlih tersebut sudah menandatangani surat pernyataan bahwa mereka tidak terlibat sebagai pengurus parpol.
"Kami minta dua arah, tidak hanya pantarlih itu yang membuat surat pernyataan, melainkan juga parpol yang menyatakan bahwa benar kedua anggota pantarlih tersebut bukan pengurus parpol," ujarnya.
Febriadinata mengimbau, parpol maupun bakal calon anggota DPD untuk tidak mencatut identitas orang sebagai pengurus atau pendukungnya.
"Pasti ketahuan kalau mencatut karena tercantum di dalam sistem pencalonan dan sistem informasi partai politik," katanya.
Sebelumnya, Anggota Bawaslu RI, Puadi mengingatkan Bawaslu daerah soal potensi pelanggaran tahapan verifikasi dukungan bakal calon anggota DPD.