KPK Kembali Periksa Tiga Saksi Kasus Suap Tersangka LE

:


Oleh Pasha Yudha Ernowo, Rabu, 15 Februari 2023 | 22:03 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 312


Jakarta, InfoPublik – Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, mengungkapkan, Rabu (15/2/2023) tim penyidik KPK kembali melakukan pemeriksaan tiga saksi tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua, untuk tersangka LE.

“Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK RI, Jl. Kuningan persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan,” ujar Ali, dalam keterangannya ke InfoPublik, Rabu (15/2/2023).

Ia menambahkan, tiga saksi yang dipanggil atas nama Mustopo Halim (Wiraswasta), Muhammad Markum (Pensiunan), dan Roy Eduard Fabian Wayoi (PNS).

Sebelumnya, tim penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap tukang cukur rambut Gubernur Papua LE.

“Benar, informasi yang kami terima, tim penyidik bertempat di gedung Merah Putih KPK telah memeriksa salah seorang saksi yang berprofesi sebagai pemangkas rambut yakni Budi Hermawan alias Beni untuk tersangka LE,” tutur Ali.

Ali mengatakan, saksi dimaksud kemudian didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan ada perintah LE untuk ke Singapura. Selain itu juga didalami juga terkait aliran uang tersangka LE.

“Kami memanggil para saksi tanpa memandang profesinya, namun pengetahuan dan keterangannya untuk memperjelas perbuatan para tersangka," jelasnya.

Foto: Dok KPK