Jakarta, InfoPublik - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham),  menyatakan sejumlah 26 dari 42 narapidana beragama Konghucu di seluruh Indonesia menerima remisi khusus Imlek 2574 Kongzili.

"Satu orang di antaranya menerima remisi khusus II (langsung bebas) usai mendapat remisi satu bulan," kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti, melalui keterangan tertulisnya, Minggu (22/1/2023).

Rika mengatakan, pemberian remisi merupakan wujud apresiasi negara kepada narapidana yang telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik.

Khusus remisi Imlek 2023, kata Rika, penerima paling banyak berasal dari Kalimantan Barat sebanyak sembilan narapidana, disusul Bangka Belitung tujuh narapidana, dan tiga narapidana dari Provinsi Banten.
 
Sisanya, berasal dari Jawa Tengah, DKI Jakarta, Jambi, Jawa Timur, dan Sumatera Utara.

Pemberian remisi khusus Imlek kepada narapidana berhasil menghemat pengeluaran negara (anggaran makan narapidana) sejumlah Rp14.790.000.

Rika  menyatakan, remisi khusus Imlek diberikan bagi narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan.
 
Pemberian remisi diharapkan bisa memperbaiki jati diri para warga binaan pemasyarakatan.

"Pemberian remisi bukan hanya sebagai pengurangan masa pidana, namun diharapkan bisa meningkatkan keimanan dan motivasi narapidana untuk menjadi lebih baik," harapnya.

Berdasarkan sistem database pemasyarakatan per 13 Januari 2023 jumlah narapidana dan tahanan di Indonesia berjumlah 273.522 orang. Rinciannya 226.514 narapidana dan 47.008 orang tahanan.

Untuk diketahui, remisi merupakan pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana maupun anak yang telah memenuhi syarat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Aturan mengenai pemberian remisi diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Dalam aturan itu disebutkan narapidana yang mendapatkan remisi telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan misalnya berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko.