KPK Beri Enam Rekomendasi Perbaikan Layanan Pertanahan

:


Oleh Pasha Yudha Ernowo, Rabu, 4 Januari 2023 | 21:15 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 325


Jakarta, InfoPublik – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan beberapa rekomendasi perbaikan layanan pertanahan.

Hal itu diungkapkan Nurul Ghufron, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Rabu (4/1/2023).

Pertama adalah menyempurnakan sistem layanan pertanahan pada komputerisasi kantor pertanahan yang sudah ada untuk memastikan kesesuaian setiap tahapan layanan pada berkas fisik dengan data digital.

Kedua, menjadikan tingkat persentase pengguna layanan langsung dan ketepatan SLA sebagai indikator kinerja Kantah. Ketiga, revisi Perka BPN No. 1 Tahun 2010 terkait SOP khususnya dokumen persyaratan agar pelayanan pertanahan menjadi akuntabel.

Keempat, revisi PP PNBP kementerian ATR/BPN No. 128 Tahun 2015 terkait biaya layanan dan biaya transportasi, akomodasi, dan konsumsi yang akuntabel. Kelima, memperkuat pembinaan dan pengawasan PPAT/mitra sesuai dengan Permen ATR/BPN No. 2 Tahun 2018.

Keenam, merumuskan regulasi yang mengatur besaran tarif jasa layanan pertanahan yang menggunakan kuasa.

Sementara Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto mengucapkan terima kasih kepada KPK karena telah melakukan kajian layanan pertanahan. Hasil kajian ini akan dijadikan landasan untuk melakukan upaya perbaikan ke depan.

“Saya akan kumpulkan seluruh stakeholder karena (kajian) ini menjadi tanda tanya kita semua. Saya akan berikan warning (kepada pihak terlibat) supaya pelayanan ke masyarakat membaik,” kata Hadi.

Lanjut Hadi, ke depan sosialisasinya akan dimasifkan. Dengan cara memanfaatkan media sosial tentang bagaimana proses dan alur pengurusan layanan  pertanahan bagi masyarakat. Diharapkan cara ini akan membuat masyarakat tidak lagi menggunakan jasa kuasa.

Foto: Dok KPK