KPK Nyatakan Pemberantasan Korupsi Dilakukan secara Holistik

:


Oleh Pasha Yudha Ernowo, Rabu, 21 Desember 2022 | 17:45 WIB - Redaktur: Untung S - 501


Jakarta, InfoPublik – Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, mengatakan cara kerja pemberantasan korupsi oleh KPK tentu tidak hanya fokus pada upaya penindakan saja tapi diselesaikan dengan kerja-kerja terukur secara holistik.

“Penerapan kerja secara holistik itu sejalan dengan konsep "Trisula Strategi Pemberantasan Korupsi" yang diusung oleh kami, yakni memberantas korupsi dengan upaya penindakan, pencegahan, dan pendidikan,” ungkap Ali, kepada rekan media di Jakarta, Rabu (21/12/2022).

Lanjut Ali, hal itu diwujudkan dari setiap KPK melakukan tindakan tangkap tangan ataupun menangani perkara tindak pidana korupsi di suatu wilayah ataupun sektor tertentu. Misalnya, tangkap tangan korupsi yang dilakukan oleh kepala daerah melalui modus perizinan, pengadaan barang dana jasa, jual beli jabatan, maupun pengelolaan anggaran.

Ia juga mengungkapkan, KPK intens melakukan pendampingan kepada seluruh pemerintah daerah, baik pada eksekutif maupun legislatifnya. Diantaranya melalui instrumen Monitoring Centre for Prevention (MCP). KPK mengidentifikasi setiap Titik rawan yang ada di pemda melalui Survei Penilaian Integritas (SPI).

“Dari temuan itu, KPK kemudian mendorong dan memonitor upaya-upaya pencegahannya, agar tidak terjadi tindak pidana korupsi di wilayah maupun di sektor tersebut,” paparnya.

Dalam modusnya kepala daerah tidak berdiri sendiri, mereka kerap kali bermufakat dengan para pelaku bisnis. Oleh karena itu, KPK pun melakukan intervensi Pencegahan korupsi bagi para pelaku usaha, agar mereka punya komitmen sama dalam menerapkan bisnis yang jujur, bebas suap, sehingga terwujud iklim usaha yang sehat dan sportif.

“Sehingga tidak ada lagi permufakatan jahat untuk mendapatkan proyek-proyek di pemerintah daerah,” terangnya.

Ia juga mengatakan, korupsi di sektor pendidikan, dimana terakhir KPK melakukan tangkap tangan terkait korupsi penerimaan mahasiswa baru di universitas Lampung. KPK tidak berhenti pada upaya penindakannya saja, tapi KPK pun melakukan koordinasi dengan para pemangku kepentingan agar modus serupa tak kembali terulang.

“Konkretnya, KPK mendorong Kemendikburistek mengevaluasi dan menerbitkan surat edaran terkait penerimaan mahasiswa baru secara transparan dan akuntable,” paparnya.

Demikian halnya korupsi terkait pengurusan perkara di peradilan. KPK pun telah melakukan kajian terkait manajemen perkara di tingkat PN/PT. Hal ini sebagai wujud KPK untuk mendukung penuh penguatan marwah penegakkan hukum di Indonesia, yang bersih dan bebas dari korupsi.

“Demikian halnya pada perkara-perkara lainnya. Bahkan KPK juga telah antisipatif, melakukan berbagai akselerasi upaya Pencegahan dan pendidikan sebelum tindak pidana korupsi terjadi,” tutupnya.

Foto: Dok KPK