Sambut Era 5.0 dan Metaverse, KPK Gelar Pelatihan Pemahaman Teknologi Digital

:


Oleh Pasha Yudha Ernowo, Rabu, 21 Desember 2022 | 17:28 WIB - Redaktur: Untung S - 336


Jakarta, InfoPublik - Deputi Bidang Informasi dan Data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mochamad Hadiyana, menjelaskan semakin berkembangnya dunia digital, membuat insan KPK harus dapat memahami dan memanfaatkan perkembangan teknologi guna mempermudah penyelesaian tugas.

Metaverse merupakan salah satu teknologi terkini, yang segera mengubah cara bekerja masyarakat di masa depan.

“Saat ini teknologi sudah masuk era 5.0. Salah satunya metaverse, yang akan mengubah organisasi bekerja dan berinteraksi dengan masyarakat. Namun, perlu ada landasan mindset digital SDM dalam pemanfaatannya,” kata Hadiyana, dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Rabu (21/12/2022).

Sambungnya, karena KPK memiliki keterbatasan terkait jumlah pegawai dan lokasi yang hanya berada di Jakarta. Oleh karenanya, pengembangan teknologi Metaverse dibutuhkan KPK dalam menjalankan kerja-kerja lembaga di masa depan. Untuk itu, perlu ada pemahaman wawasan digital para pegawai yang lebih baik terlebih dahulu.

“Di dalam penggunaan metaverse, kita bisa bangun kantor virtual, yang menerima laporan perkara korupsi, bekerja, hingga ungkap perkara,” ujar Hadiyana.

Terkait korupsi, sambung Hadiyana, terdapat risiko penyembunyian aset hasil korupsi dan money laundry melalui metaverse, seperti berbentuk NFT (non-fungible token) maupun aset kripto. Karena itu, perlu pemahaman penegak hukum mengenai metaverse untuk mengantisipasi terjadinya perbuatan tersebut maupun untuk pengungkapannya.

“Seperti halnya internet yang muncul 1994, belum banyak orang tahu. Namun, saat ini berkembang pesat dan menjadi kebutuhan tiap orang. Begitupun dengan metaverse, yang akan banyak dimanfaatkan dalam jalankan organisasi, yang bahkan sekarang sudah digunakan perusahaan besar seperti Facebook, Microsoft, Google, dan lainnya,” ujar Hadiyana.

Chairman and Co-Founder Citiasia.inc, Cahyana Ahmadjayadi, selaku Narasumber pada pelatihan memaparkan bahwa metaverse yang menggunakan teknologi blockchain memiliki empat kelebihan. Di antaranya aman dari risiko kebocoran data, data yang terjaga integritasnya, terdesentralisasi dan dapat dilacak.

“Menyesuaikan perkembangan teknologi saat ini, kita perlu menyesuaikan agar tetap relevan dan menangkap potensi perkembangan itu, tidak terkecuali sektor pemerintahan. Dalam penerimaan aduan misalnya, avatar KPK bisa dibuat di metaverse. Kemudian lakukan juga berbagai pencegahan dan pendidikan antikorupsi dengan peserta yang banyak namun efisien,” saran Cahyana.

Cahyana menjelaskan, dengan 204,7 juta pengguna internet, Indonesia memiliki potensi ekonomi digital sebesar US$130 miliar atau terbesar di Asia Tenggara. Meski demikian, potensi tersebut juga dibayangi risiko praktik curang dan korupsi menggunakan sarana digital.

“Karenanya, perlu mindset, behavior, dan skill digital Indonesia. Apalagi salah satu pilar visi Indonesia 2045 adalah pembangunan manusia yang paham teknologi informasi,” ujar Cahyana.

Metaverse merupakan jaringan dunia 3 dimensi (3D) yang berfokus pada jaringan sosial, yang difasilitasi dengan Virtual Reality (VR) dan Augmented Reality (AR). “Jika VR adalah teknologi yang dapat membuat interaksi dengan lingkungan 3D yang dibuat semirip mungkin dengan dunia nyata atau bahkan imajinasi. Maka AR adalah teknologi yang menggabungkan unsur-unsur digital di dunia nyata,” ujar Cahyana.

Foto: Dok KPK