Kemlu RI dan Kepolisian Kamboja Bebaskan 34 WNI Korban Penipuan

:


Oleh Eko Budiono, Minggu, 11 Desember 2022 | 09:54 WIB - Redaktur: Untung S - 665


Jakarta, InfoPublik - Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Phnom Penh bersama Kepolisian Kamboja, berhasil membebaskan 34 warga negara Indonesia (WNI), yang mengaku ditipu dan disekap di sebuah perusahaan penipuan daring (online scam) di Poipet, Kamboja.

"Mayoritas mereka berasal dari Sulawesi Utara," kata Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu RI, Judha Nugraha, melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (10/12/2022).

Menurut Judha, pada Kamis (8/12/2022), KBRI Phnom Penh menerima pengaduan dari salah satu WNI yang mewakili 34 pekerja Indonesia.

KBRI Phnom Penh segera berkoordinasi dengan otoritas setempat, sehingga pada Jumar (9/12/2022) seluruh 34 WNI telah berhasil diselamatkan oleh pihak berwenang Kamboja.

Ke-34 WNI tersebut, kata Judha, saat ini berada di Kantor Kepolisian Poipet dan sedang menjalani wawancara untuk proses penyelidikan.

Proses tersebut diperkirakan selesai dalam waktu satu pekan sebelum para WNI itu diserahkan kepada KBRI Phnom Penh untuk proses repatriasi.

Judha menuturkan, kasus WNI yang menjadi korban perusahaan online scam di Kamboja terus meningkat.

Sejak 2020 hingga Oktober 2022, tercatat 679 WNI berhasil diselamatkan dan dipulangkan. Namun, kasus baru masih terus bermunculan.

Judha menegaskan, perlu ada langkah tegas untuk pencegahan sejak dari hulu oleh pihak-pihak terkait di Indonesia, termasuk pemerintah daerah.

Pencegahan tersebut antara lain dengan memastikan keberangkatan pekerja migran sesuai prosedur, dan meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai modus penipuan kerja ke luar negeri melalui jaringan media sosial.

Sebelumnya, Kemlu RI mencatat 934 warga negara Indonesia (WNI) menjadi korban penipuan berbasis daring (online scam) di sejumlah negara Asia Tenggara, sejak Januari 2021 hingga September 2022.

“Sejak 2021 Kemlu mencatat tren peningkatan yang drastis adanya pekerja migran Indonesia yg dipekerjakan secara non prosedural di Kamboja dan negara lainnya seperti Myanmar dan Laos,” kata Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu RI, Judha Nugraha, dalam pengarahan media secara daring pada Jumat (7/10/2022).

Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu RI Judha Nugraha. Foto: kemlu.go.id