Atasi Masalah Pertanahan, KPK Dorong Kementerian ATR/BPN dan APH Bersinergi

:


Oleh Pasha Yudha Ernowo, Jumat, 9 Desember 2022 | 08:10 WIB - Redaktur: Untung S - 388


Jakarta, InfoPublik - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyebut sinergi antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan aparat penegak hukum (APH) sangat penting dalam penanganan mafia tanah dan masalah pertanahan di Indonesia.

“Kejahatan mafia tanah semakin canggih, tapi saya yakin negara tetap akan bisa mengatasi asalkan visi aparatnya satu, strukturalnya memiliki pemahaman, dan menempatkan serta memfungsikan dirinya masing-masing sesuai dengan struktur masing-masing. Selain itu, saling berbagi kelebihan dan menutupi kekurangan yang lain,” ucap Ghufron, dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Kamis (8/12/2022).

Menurut Ghufron ada tiga hal penting yang harus dimiliki saat memerangi kejahatan pertanahan. Pertama adanya kesadaran bahwa semua aparatur negara harus mengutamakan kepentingan negara.

“Visinya harus sama, yaitu kepentingan negara. Kalau tidak satu visi maka tidak akan masuk angin, dimana yang satu akan datang ke BPN, yang satu menggunakan PPAT, yang satu lapor ke polisi, yang satu lapor ke kejaksaan. Bahkan kemudian ada objek yang berulang kali dibeli pemda, dan ini masuk ke KPK,” ujarnya.

Yang kedua adalah adanya kesadaran bahwa urusan pertanahan juga melibatkan bagian lain, dimana negara juga membentuk struktur yang lain. Yang terakhir, pentingnya koordinasi karena setiap struktur dan bagian memiliki keterbatasan dan juga memiliki kelebihan. Melalui koordinasi akan saling berbagi kelebihan dan menutupi bagian yang lemah.

“Untuk urusan administrasinya ada di BPN, untuk peralihan haknya ada PPAT. Untuk urusan penipuan, pemalsuan masuk ke pidana umum. Kemudian untuk penuntutan masuk ke kejaksaan sampai disidangkan. Dengan satu visi dan adanya kesadaran, bahwa negara membentuk struktur untuk saling melengkapi, bukan untuk saling melemahkan,” kata Ghufron.

Menteri ATR/BPN Hadi Cahyanto menyebut perlunya sinergi dan kolaborasi antara kementeriannya bersama pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan badan peradilan dalam memerangi mafia tanah atau kejahatan pertanahan di Indonesia.

“Kalau kita sendiri-sendiri, pasti akan terjadi kekosongan dan berpotensi dimasuki oleh para mafia tanah. Mereka akan takut jika kita melakukan sinergi dan kolaborasi empat pilar yaitu BPN, pemda, kepolisian dan peradilan,” kata Hadi.

Sinergi dan kolaborasi yang sudah terjalin sebelumnya terbukti dari 800 hingga 900 kasus yang dilaporkan, baik kepada Kementerian ATR/BPN, kepolisian, dan kejaksaan. 60 kasus di antaranya diselesaikan 2022. Hadi menyebut objek modus operandi mafia tanah berupa 54 ribu hektar, dimana terdapat Rp2,5 triliun kerugian negara, dan melibatkan 412 mafia tanah. Mafia tanah tersebut terdiri dari oknum BPN, oknum pengacara, oknum notaris, oknum camat dan kepala desa, oknum kepolisian, oknum pengadilan atau pun oknum hakim.

Ghufron berharap kegiatan itu menghasilkan kesepakatan atas upaya penanganan masalah pertanahan di Indonesia dan dapat diselesaikan secara bertahap. Dimulai dari menjamin kepastian dan memberi keadilan pada pertanahan sebagai sebuah amanah.

“Ini sedang diamanahkan kepada kita, bukan pada yang lain. Maka jika ada yang rusak, jangan menyalahkan pihak luar, tapi mari kita saling intropeksi. Mudah-mudahan ada perubahan dan harapan baru bahwa ART/BPN dapat memberi kepastian dan memberikan keadilan tentang pertanahan di masa-masa yang akan datang di Indonesia,” kata Ghufron.

Foto: Dok KPK