KPK Beri Penghargaan Pelapor Gratifikasi 2022

:


Oleh Pasha Yudha Ernowo, Rabu, 30 November 2022 | 16:39 WIB - Redaktur: Untung S - 520


Jakarta, InfoPublik - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penghargaan kepada Pelapor Gratifikasi Inspiratif untuk 2022. Selain memberikan penghargaan kepada Pelapor dan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG), kegiatan itu juga sekaligus mengumumkan pemenang SPI Data Challenge 2022 di Mason Pine Hotel Bandung, Jawa Barat.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengatakan pemberian penghargaan gratifikasi dalam rangka memeriahkan rangkaian peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2022. Menurut Alex, peran para peserta yang berani melaporkan penerimaan gratfikasi sangatlah besar terutama untuk peserta dengan kreatifitasnya membangun suatu budaya gratifikasi dengan berbagai platform yang dibuat.

“Melaporkan gratifikasi bukan hal yang mudah, karena dianggap melawan suatu mainstream di suatu lingkungan yang terjadi gratifikasi. Banyak yang melaporkan penerimaan gratifikasi, tetapi tidak menginginkan disebutkan namanya, untuk itu, kesempatan ini patut KPK berbangga ada beberapa insan yang mendapatkan penghargaan sebagai pelapor gratifikasi yang inspiratif,” ungkap Alex, dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Rabu (30/11/2022).

Lanjut Alex, tidak hanya sekedar penghargaan, KPK juga mengutarakan rasa hormat kepada para peserta, karena sudah memiliki keberanian melaporkan para pelaku gratifikasi. Meskipun, pelaporan gratifikasi masih bergantung pada itikad baik sang pelapor, tetapi selama ini KPK melihat budaya untuk melapor dan menolak gratifikasi pada penyelenggara atau ASN masih cukup minim.

“Kenapa masih minim? karena keberadaan UPG pada instansi dan lembaga belum belum efektif untuk menjadi sarana pelaporan gratifikasi. Posisi UPG juga belum secara maksimal menjalankan atau melaksanakan pencegahan korupsi dan gratifikasi dilingkungan kerja,” kata Alex.

Oleh karenanya, KPK berharap kepada peserta penerima apresiasi, atas peran dan keberadaannya kedepan bisa menjadi teladan pada instansi atau lembaga masing-masing. Alex juga berpesan kepada para pimpinan dari peserta yang mendapatkan penghargaan, agar bisa diperhatikan dan didorong pegawai inspiratifnya untuk bersama-sama membangun suatu budaya anti gratifikasi.

“KPK selalu mengaitkan antara gratifikasi dengan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), pada Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK. Dari LHKPN, ketika ada transaksi mencurigakan langsung disampaikan ke Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik untuk diklarifikasi,” jelas Alex.

Beberapa tahun terakhir, KPK mencoba untuk mendakwakan Pasal 12B Gratifikasi tanpa suap, dan itu KPK bisa lakukan, karena pasal 12B ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2001 berbunyi setiap gratifikasi pada pegawai negeri atau penyelenggara Negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

“Cara tersebut KPK lakukan untuk menyadarkan para penyelenggara negara, karena Pasal 12B sangat efektif untuk menjatuhkan seseorang menjadi tersangka. Sanksinya penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar,” tegas Alex.

Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Herda Helmijaya juga menyampaikan, sulitnya mempertahankan apa yang menjadi prinsip ditengah suasana-suana yang diketahui dibanyak instansi dan lembaga. Tetapi, para perseta pelapor insipiratif dengan berani memilih jalan tersebut, dan KPK menghaturkan rasa terima kasih atas peran dan kreativitas yang sudah dilakukan bersama dalam mencegah perilaku korupsi.

“Tidak mudah menolak atau melaporkan gratifikasi. Namun, Bapak dan Ibu telah melaporkan sesuatu yang orang lain tidak tahu dengan penuh kesadaran, serta mengalami kondisi dilematis maupun pergolakan batin yang tidak mudah. Oleh karena itu, kami berbangga hati atas apa yang dilakukan Bapak dan Ibu,” kata Herda.

Daftar Penerima Penghargaan kategori pelapor gratifikasi inspiratif :

Olivia Sampouw - Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Rujukan (PMR) BPJS Kesehatan KC Gorontalo

Olivia mengembalikan uang sebesar Rp100 Juta kepada pemberi yang mau membuka rujukan dari RS A ke klinik utama M sebagai tempat si pemberi melakukan praktek, sehingga pemberi dapat melakukan self referral, setelah berkonsultasi kepada Kepala Cabang dan Kepala Bidang SDM. Sebelumnya, pemberian tersebut diantar langsung ke tempat tinggal pelapor dan disamarkan dalam kotak berisi makanan.

Dwi Arisetia – PNS pada Dinas Kementerian Agama

Hingga Tahun 2022, Dwi telah melaporkan sebanyak delapan (8) kali laporan gratifikasi kepada KPK dengan total Rp2,4 Juta, lima laporan diantaranya ialah pelaporan penolakan. Peristiwa penolakan Gratifikasi lebih sering dari yang dilaporkan, karena tidak semua penolakan ia laporkan.

X – PNS Golongan IIB

Tercatat telat empat kali melaporkan penerimaan gratifikasi setelah melakukan pengukuran tanah dengan total penerimaan sebesar Rp5,8 Juta. Pelapor terinspirasi untuk melaporkan penerimaan gratifikasi dari adanya komitmen instansi pada Zona Integritas, yang memperkuat nilai integritas yang ia pegang.

Daftar Penerima Penghargaan kategori Insan Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) :

Jamil (Pemerintah Kota Salatiga)

Rahmat Junaidi (Pemerintah Kabupaten Bojonegoro)

Zaky Hidayat (Otoritas Jasa Keuangan)

Foto: Dok KPK