Presiden: Bung Karno Memenuhi Syarat sebagai Pahlawan Nasional 

:


Oleh Tri Antoro, Senin, 7 November 2022 | 15:04 WIB - Redaktur: Untung S - 689


Jakarta, InfoPublik - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, gelar pahlawan nasional Proklamator Kemerdekaan Republik Indonesia Soekarno atau Bung Karno telah memenuhi syarat setia kepada bangsa. Atas dasar itu, Presiden ke-1 Indonesia itu tepat dianugerahi gelar kepahlawanan.

"Soekarno telah dinyatakan memenuhi syarat setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara yang merupakan syarat penganugerahan gelar kepahlawanan,” ujar Presiden Jokowi yang dikutip dari laman setkab.go.id pada Senin (7/11/2022). 

Presiden menjelaskan, berkat jasanya yang besar terhadap bangsa Indonesia, semenjak 1986 sosok Bung Karno telah diberikan anugerahi pahlawan proklamator. Kemudian pada 2012, pemerintah menganugerahkan gelar pahlawan nasional kepada beliau. 

Dalam kesempatan tersebut, Presiden juga menegaskan kembali sejarah kepahlawanan Bung Karno, terutama terkait Ketetapan MPRS Nomor 33/MPRS/1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Negara dari Presiden Soekarno. 

Ketetapan MPR Nomor 1/MPR/2003 telah menyatakan bahwa TAP MPRS Nomor 33/MPRS/1967 sebagai kelompok ketetapan MPRS yang dinyatakan tidak berlaku lagi dan tidak perlu dilakukan tindakan hukum lebih lanjut, baik karena bersifat final telah dicabut, maupun telah dilaksanakan.

“Hal itu merupakan bukti pengakuan dan penghormatan negara atas kesetiaan dan jasa-jasa Bung Karno terhadap bangsa dan negara, baik sebagai pejuang dan proklamator kemerdekaan, maupun sebagai Kepala Negara di saat bangsa Indonesia sedang berjuang membangun persatuan dan kedaulatan negara,” jelasnya.

Foto: BPMI Setpres