Akademisi: Banyak Keunggulan, RUU KUHP Agar Segera Disahkan

:


Oleh Jhon Rico, Kamis, 3 November 2022 | 22:55 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 606


Jember, InfoPublik- Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) dimaksudkan untuk menggantikan Wetboek van Strafrecht (Wvs) atau yang disebut dengan KUHP sebagaimana ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang telah beberapa kali diubah.

"Secara politik jika kita masih menggunakan KUHP, Indonesia masih dipandang dalam jajahan Belanda," kata Guru Besar Universitas Jember (Unej), Prof.Dr. M. Arief Amrullah dalam acara webinar Sosialisasi RUU KUHP di Kabupaten Jember, Jawa Timur, Kamis (3/11/2022).

Secara sosiologis, terang dia, KUHP tidak mendasarkan pada konteks Bangsa Indonesia. "Baju orang Belanda kan berbeda dengan baju kita. Jadi tidak cocok," ujar dia.

Ia menjelaskan, keunggulan RUU KUHP yang akan segera disahkan itu adalah memuat materi hukum pidana nasional yang seimbang.

"Jadi keseimbangan itu antara kepentingan umum atau negara dan kepentingan individu," terang dia.

Termasuk keseimbangan antara pelindungan terhadap pelaku tindak pidana dan korban tindak pidana.

Kemudian antara unsur perbuatan dan sikap batin, antara kepastian hukum dan keadilan, antara hukum tertulis dan hukum yang hidup dalam masyarakat, antara nilai nasional dan nilai universal, serta antara hak asasi manusia dan kewajiban asasi manusia.

Ia menyatakan filosofi yang mendasari secara keseluruhan perbedaan yang mendasar antara WvS dan Undang-Undang ini adalah filosofi yang mendasarinya.

WvS dilandasi oleh pemikiran aliran klasik yang berkembang pada Abad ke-18, dengan memusatkan perhatian hukum pidana pada perbuatan atau tindak pidana.

Sedangkan RUU KUHP mendasarkan diri pada pemikiran aliran neo-klasik yang menjaga keseimbangan antara faktor objektif (perbuatan/lahiriah) dan faktor subjektif (orang/batiniah/sikap batin).

"Aliran ini berkembang pada abad ke-19 yang memusatkan perhatiannya tidak hanya pada perbuatan atau tindak pidana yang terjadi, tetapi juga terhadap aspek-aspek individual pelaku tindak pidana," jelas dia.

Pemikiran mendasar lain yang mempengaruhi penyusunan RUU KUHP adalah perkembangan ilmu pengetahuan tentang korban kejahatan (victimology) yang berkembang setelah Perang Dunia II.

RUU KUHP menaruh perhatian besar pada perlakuan yang adil terhadap korban kejahatan dan penyalahgunaan kekuasaan.

Dengan beberapa keunggulan tersebut, ia berharap agar seluruh lapisan masyarakat bisa mendukung RUU KUHP sah menjadi Undang-Undang.

Ia pun mendengar bahwa dalam waktu 20 hari lagi RUU KUHP akan disahkan menjadi Undang-Undang. "Mari kita dukung RUU KUHP segera disahkan," tegas dia.

Foto: Jhon InfoPublik