Kejagung Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi Impor Garam Industri

:


Oleh Jhon Rico, Rabu, 2 November 2022 | 21:24 WIB - Redaktur: Untung S - 991


Jakarta, InfoPublik - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, menyatakan empat tersangka tersebut yakni, MK selaku Direktur Jenderal Industri Kimia Farmasi dan Tekstil (IKFT) pada Kementerian Perindustrian RI periode 2019 - 2022, FJ selaku Direktur Industri Kimia Farmasi dan Tekstil (IKFT) pada Kementerian Perindustrian, YA selaku Kepala Sub Direktorat Industri Kimia Farmasi dan Tekstil (IKFT) pada Kementerian Perindustrian dan FTT selaku Ketua Asosiasi Industri Pengolah Garam Indonesia (AIPGI).

"Untuk kepentingan penyidikan, empat orang tersangka dilakukan penahanan," kata Sumedana dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Rabu (2/11/2022).

Untuk tersangka MK, FJ dan YA ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung 2 November sampai dengan 21 November 2022.

Sedangkan tersangka FTT ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Modus operandi para tersangka adalah merekayasa data kebutuhan dan distribusi garam industri sehingga seolah-olah dibutuhkan impor garam sebesar 3.7 juta ton. Padahal para tersangka mengetahui data yang mereka susun akan menjadi dasar penetapan kuota impor garam.

Akibatnya, impor garam industri menjadi berlebihan dan membanjiri pasar garam konsumsi domestik.

Sumedana menyatakan, untuk jumlah kerugian negara dan perekonomian negara, masih dalam proses perhitungan oleh ahli.

Pasal yang disangkakan kepada para tersangka yaitu Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam perkara ini, Tim Penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah wilayah diantaranya, Jakarta, Jawa Timur (Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Pamekasan), dan Jawa Barat (Cirebon, Bandung, dan Sukabumi).

Penyidik juga melakukan penggeledahan di Kantor Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia (AIPGI) serta APL Tower-Central Park.

Kedepannya, tegas Sumedana, tidak tertutup kemungkinan akan adanya penetapan tersangka baru yang akan dimintakan pertanggungjawaban.

Foto: dok. Puspenkum