Kejati Banten Geledah Dua Tempat Terkait Kasus Mafia Tanah

:


Oleh Jhon Rico, Sabtu, 22 Oktober 2022 | 08:57 WIB - Redaktur: Untung S - 350


Jakarta, InfoPublik - Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten melakukan penggeledahan, penyitaan dan penyegelan di beberapa tempat terkait dugaan perkara penerimaan suap atau gratifikasi pengurusan tanah pada Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Lebak 2018- 2021 (kasus mafia tanah).

"Demi kepentingan penyidikan perkara tindak pidana korupsi, Tim Penyidik segera melakukan tindakan hukum tersebut agar masalah menjadi lebih jelas," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan yang diterima InfoPublik, Jumat (21/10/2022).

Penggeledahan dilakukan di dua tempat yang berbeda yakni di Kantor Kementerian ATR/BPN Kabupaten Lebak, di Jl. Jend. Sudirman Km.5, Narimbang Mulia, Kecamatan Rangkas Bitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, dan Rumah kediaman (diduga sebagai kantor) tersangka Dra. S alias MS, di Jl. Johar No.50 Kampung Maja Pasar Desa Maja Blok Kaburon, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.

Penggeledahan di Kantor Kementerian ATR/BPN Kabupaten Lebak, terang Leonard, Tim Penyidik melakukan penyitaan terhadap 57 bundel dokumen terkait permohonan hak atas tanah yang dimohonkan tersangka Dra. S alias MS.

"Sedangkan penggeledahan di rumah kediaman (kantor) tersangka Dra. S alias MS, Tim Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap 29 bundel berupa dokumen," jelas dia.

Selanjutnya Tim Penyidik melakukan penyegelan terhadap dua unit rumah yaitu; di Perumahan Citra Maja Raya Cluster Green Ville Blok A35 No.30, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten (atas nama tersangka AM) dan di Perumahan Citra Maja Raya Cluster Sanur Blok G19 No.26, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten (atas nama Alia Fitri yang merupakan adik tersangka AM).

Dalam kasus itu, Kejati Banten telah menetapkan empat orang tersangka yakni AM, DER, Dra. S alias MS, dan EHP). Penyidik pun telah melakukan penahanan terhadap tersangka AM dan DER.

Foto: dok. Kasi Penkum Kejati Banten