Pakar Hukum Pidana Ungkap Tiga Alasan Pentingnya Pengesahaan RUU KUHP

:


Oleh Eko Budiono, Rabu, 5 Oktober 2022 | 12:22 WIB - Redaktur: Untung S - 1K


Sorong, InfoPublik - Pakar hukum pidana Universitas Jember, I Gede Widhiana Suarda, mengatakan  ada tiga alasan pentingnya pengesahan Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Pidana (RUU KUHP) oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Alasan pertama, secara politis bangsa yang merdeka seperti Indonesia wajib memiliki produk hukum sendiri, dan bukan warisan kolonial Belanda.

Hal tersebut disampaikan Gede, dalam Dialog Publik RUU KUHP yang digelar Kementerkan Komunikasi dan Informatika, di Hotel Rylich Panorama, Kota Sorong, Rabu (5/10/2022).

"Alasan kedua yakni kepraktisan, di mana saat ini  penegak hukum seperti hakim, jaksa dan polisi masih menggunakan terjemahan KUHP yang  teks aslinya masih bahasa belanda sehingga ada penafisran berbeda," kata Gede.

Sedangkan alasan ketiga, kata Gede, KUHP yang saat ini berlaku isinya adalah pembalasan, padahal dalam hukum pidana modern mengarah pada keadilan rehabilitatif dan restoratif.

Gede mengunggkapkan terdapat lima misi pembaruan KUHP.
 
"Misi yang pertama adalah demokratisasi,  upaya pendemokrasian rumusan pasal tindak pidana dalam RKUHP sesuai Konstitusi (Pasal 28 J UUD 1945) dan Pertimbangan Hukum dari Putusan MK atas pengujian pasal-pasal KUHP yang terkait," kata Gede.

Sementara, misi kedua yakni dekolonialisasi yang  berarti menghilangkan nuansa kolonial dalam substansi KUHP lama, yaitu mewujudkan Keadilan Korektif-Rehabilitatif-Restoratif, Tujuan dan Pedoman Pemidanaan (Standard of Sentencing), dan memuat alternatif Sanksi Pidana, misal Pidana Pengawasan dan Pidana Kerja Sosial, jika tidak lebih dari lima tahun.

Selanjutnya, misi ketiga Konsolidasi yaitu melakukan Penyusunan Kembali ketentuan pidana dari KUHP lama dan sebagian UU Pidana di luar KUHP secara menyeluruh dengan Rekodifikasi (terbuka-terbatas).

Tujuannya, menghimpun kembali aturan-aturan yang berserakan untuk dihimpun kembali ke dalam KUHP.

Sedangkan misi  keempat  yaitu harmonisasi, sebagai bentuk adaptasi dan keselarasan dalam merespon perkembangan hukum terkini, tanpa mengesampingkan hukum yang hidup (living law).

Dan terakhir, kelima yakni Modernisasi.

Filosofi pembalasan klasik (Daad-strafrecht) yang berorientasi kepada perbuatan semata-mata dengan filosofi integratif yang memperhatikan aspek perbuatan, pelaku dan korban kejahatan (pemberatan dan peringanan pidana).

Gede menambahkan, RUU KUHP memiliki 17 keunggulan sebagai  sistem pemidanaan modern.

Keunggulan pertama RUU KUHP terletak pada asas keseimbangan baik kepentingan masyarakat maupun pribadi, objektif dan subjektif.

“Keunggulan  kedua  RUU KUHP yakni  rekodifikasi hukum pidana yang terbuka dan terbatas sehingga memungkinkan pengaturan hukum pidana di luar KUHP di kemudian hari,” katanya.

Keunggulan ketiga RUU KUHP,  terletak pada tujuan pemidanaan seperti memasyarakatkan terpidana dengan pembinaan dan  bimbingan agar menjadi orang yang baik.

Sedangkan keunggulan keempat RUU  KUHP  yakni  pedomaan pemidanaan  yang mengatur kewajiban hakim untuk menegakkan hukum dan kedailan.

“Jika terdapat pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan, maka hakim wajib mengutamakan  keadilan,” katanya.

Keunggulan kelima dan keenam RUU KUHP, yakni pertimbangan bagi hakim sebelum menjatuhkan pemidanaan serta penentuan sanksi pidana dengan Modified Delphi Method atau mengumpulkan pendapat dari para ahli.

“Metode itu memungkinkan pengaruh individual dhilangkan," katanya.

Menurutnya, keunggulan ketujuh dari RUU KUHP yakni putusan pemaafan oleh hakim.

“Hakim dapat memutuskan untuk tidak menjatuhkan pidana atau tidak dengan mempertimbangkan ringannya perbuatan, keadaan pribadi pelaku, segi keadilan dan kemanusiaan,” katanya.

Gede menyatakan keunggulan kedelapan RUU KUHP yakni pertanggungjawaban korporasi.

Sedangkan keunggulan kesembilan dan kesepuluh RUU KUHP yakni mengutamakan pidana pokok lebih ringan serta perluasan jenis pidana pokok.

Menurutnya, pidana pokok lebih ringan antara lain ditujukan untuk terdakwa adalah anak, baru pertama kali melakukan pidana, dan pidana terjadi karena hasutan yang sangat kuat dari orang lain.

Sedangkan perluasan pidana pokok dapat diubah menjadi pidana pengawasan dan pidana kerja sosial.

“Pidana pengawasan jika terdakwa diancama pidana penjara maksimal lima tahun, sedangkan pidana kerja sosial jika terdakwa diancam penjara kurang dari lima tahun dan hakim menjatuhkan pidana penjara paling lama enam bulan,” katanya.

Keunggulan kesebelas RUU KUHP, yakni pembagian pidana dan tindakan ke dalam tiga kelompok yakni umum, anak, dan korporasi.

Sedangkan keunggulan kedua belas RUU KUHP adalah pidana denda diatur dalam delapan kategori yakni kategori I paling banyak Rp1 Juta, kategori II paling banyak Rp10 juta, kategori III paling banyak Rp50 juta, kategori IV paling banyak Rp200 juta, kategori V paling banyak Rp500 juta, kategori VI paling banyak Rp2 miliar, kategori VII paling banyak Rp5 milair, dan kategori VIII paling banyak Rp50 Miliar.

Selain itu, keunggulan ketiga belas RUU KUHP yakni mengatur penjatuhan pidana mati secara bersyarat sebagai jalan tengah pro dan kontra.

Keunggulan keempat belas RUU KUHP, yaitu mencegah penajtuhan pidan penjara untuk terpidana maksimal lima tahun.

Keunggulan kelima belas RUU KUHP terletak pada pengaturan alternatif pidana penjara berupa pidana denda, pengawasan, dan kerja sosial.

Sedangkan keunggulan keenam belas RUU KUP adalah pengaturan pemidanaan dua jalur berupa pidana dan tindakan.

Keunggulan ketujuh belas RUU KUHP yaitu mengatur pertanggungjawjaban mutlak dan pertanggungjawaban pengganti.

Keterangan foto: Pakar hukum pidana Universitas Jember, I Gede Widhiana Suarda, dalam Dialog Publik RUU KUHP di  Hotel Rylich Panorama, Kota Sorong, Papua Barat, Rabu (5/10/2022). InfoPublik/ Agus Siswanto