Menurut Idham, karena secara substansi sudah ada dalam PPKU, pihaknya membuat aturan turunan, yakni Keputusan KPU RI Nomor 346 Tahun 2022.
Salah satu pasal dalam Keputusan KPU tersebut memperbolehkan verifikasi administrasi lewat panggilan video
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyampaikan temuan bahwa KPU diduga melanggar aturan dalam tahap verifikasi administrasi pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024.
Bawaslu mendapati, KPU memverifikasi keanggotaan partai menggunakan sarana panggilan video.
Diduga pelanggaran karena verifikasi administrasi keanggotaan partai via video call tidak dibenarkan oleh PKPU Nomor 4 Tahun 2022.
"Di Pasal 39 ayat 1 disebutkan bahwa verifikasi asministrasi melalui fisik," kata Komisioner Bawaslu RI Puadi.
Bawaslu mendapati praktik verifikasi administrasi keanggotaan partai melalui panggilan video ini terjadi di 10 provinsi.
Beberapa di antaranya Sumatera Selatan, Jawa Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), DKI Jakarta dan Jawa Tengah (Jateng).
"Temuan itu telah disampaikan kepada KPU beserta saran perbaikan. Namun, tidak ditindaklanjuti oleh KPU," katanya.
Puadi menambahkan, Bawaslu sedang menyidangkan temuan-temuan pelanggaran tersebut.
Keterangan Foto: Anggota KPU RI Idham Kholik menyampaikan perkembangan verifikasi administrasi parpol di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, 11/8/2022