Peran Penting Kepala Desa Untuk Kemajuan Bangsa

:


Oleh Pasha Yudha Ernowo, Selasa, 20 September 2022 | 22:33 WIB - Redaktur: Untung S - 313


Surabaya, InfoPublik - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkolaborasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur menyelenggarakan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Program Desa Anti-Korupsi di Islamic Centre Surabaya.

Firli Bahuri, Ketua KPK, menyebutkan Kepala Desa mempunyai peran penting untuk kemajuan bangsa. Karenanya, untuk mencapai hal tersebut perlu pemahaman tentang tujuan negara, pertama melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, kedua memajukan kesejahteraan umum, ketiga mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

“Jika tujuan negara yang dimulai dari desa bisa tercapai, tidak menutup kemungkinan di tingkat Kabupaten/Kota, tingkat Provinsi, bahkan tingkat Nasional juga bisa tercapai,” terang Firli, dalam keterangan tertulis yang diterima Infopublik, Selasa (20/9/2022).

Dia juga menjelaskan, per tahunnya setiap desa menerima dana desa kurang lebih sebanyak satu miliar rupiah, dengan total anggaran pemerintah dari 2015 sampai 2022 sudah mengucurkan dana sebanyak 568 triliun rupiah.

“Melalui dana desa, diharapkan bisa dimanfaatkan dan mensejahterakan warga desa, salah satunya dengan membuat usaha desa, sehingga dana awal modal bisa berkembang untuk kedepannya. Jika hal tersebut bisa terlaksana dengan baik, tentu dapat berpengaruh terhadap pertumbuhan sumber daya manusia (SDM) yang ada di desa,” pesan Firli.

Terdapat beberapa faktor internal yang menjadi penyebab terjadinya korupsi, dimulai dari keserakahan, adanya kesempatan, mencari keuntungan, dan karena kebutuhan. Begitupun faktor eksternal yaitu karena lemahnya suatu sistem.

Firli meminta kepada Inspektorat Kabupaten, Kota, dan Provinsi untuk melakukan bimbingan supaya tidak terjadi kesalahan sistem. Tetapi, jika masih ditemukan celah dalam sistem untuk terjadinya perilaku koruptif, perlu adanya perbaikan sistem tersebut supaya tidak terjadi korupsi.

“Kemudian kenapa KPK membuat program desa anti korupsi? Karena kita ingin dimulai dari desa yaitu dari kepala desanya bisa bersih, dan diharapkan selanjutnya sampai ke tingkat nasional juga memiliki pemimpin yang bersih dengan menghindari perilaku koruptif. Korupsi itu bisa dicegah salah satunya dengan memiliki integritas, karena itu mari jaga integritas supaya tidak terjadi lagi korupsi,” tutur Firli.

Dia menambahkan, dampak dari korupsi adalah kemiskinan, karenanya kepada Kepala Desa jangan sampai dana desa dikorupsi. Karena tujuan penyaluran dana desa adalah sebagai kesejahteraan masyarakat di desa, dan dari desa kita wujudkan Indonesia bebas korupsi.

Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Jawa Timur menerangkan, Jawa Timur memiliki 7724 desa, 666 kecamatan, dan terdapat 7,7 triliun anggaran desa yang dialirkan untuk memberikan penguatan dan kesejahteraan di desa.

“Karenanya, diharapkan para kepala desa bisa menata kelola pemerintahan desa, pengawasan desa, pelayanan publik, dan penguatan partisipasi masayarakat desa yang semakin baik,” tutur Khofifah.

Dia mengatakan, saat ini negara dihadapkan dengan ancaman krisis pangan dunia, tetapi diharapkan Jawa Timur dapat menjawab dengan peran para Kepala Desa yang memiliki area luasan sawah. Pada tahun 2020, produksi padi di Jawa Timur untuk pertama kali menjadi produksi tertinggi di seluruh provinsi di Indonesia, begitupun untuk tahun 2021 kembali menjadi yang tertinggi.

“Kemudian di tahun 2022 ini, berdasarkan dari data yang masuk per-30 Juli sudah menghasilkan 8,3 juta ton, dan kami berharap di 31 Desember nanti bisa tercatat 10 juta ton padi akan memberikan ketahanan pangan di Indonesia,” kata Khofifah.

Khofifah memberikan apresiasi kepada KPK karena sebelumnya sudah membantu dalam memberikan penguatan mengenai bagaimana ASN beserta keluarganya memiliki integritas yang sama kuat. Tentu hal tersebut menjadi penting untuk dapat dipahami dalam memberikan pemahaman pendidikan antikorupsi kepada ASN di Provinsi Jawa Timur.

Foto: Dok KPK