RUU KUHP Punya Belasan Keunggulan sebagai Sistem Pemidanaan Modern

:


Oleh Eko Budiono, Selasa, 20 September 2022 | 14:42 WIB - Redaktur: Untung S - 1K


Jakarta, InfoPublik – Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Pidana (RUU KUHP), memiliki 17 keunggulan sebagai  sistem pemidanaan modern.

Keunggulan pertama RUU KUHP terletak pada asas keseimbangan baik kepentingan masyarakat maupun pribadi.

Hal tersebut disampaikan Ketua Umum  Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (MAHUPIKI), Yenti Garnasih, dalam Webinar Dialog Publik  Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Pidana  (RUU KUHP) yang digelar oleh Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP). Kementerian  Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Selasa  (20/9/2022).

“Keunggulan  kedua  RUU KUHP yakni  rekodifikasi hukum pidana yang terbuka dan terbatas sehingga memungkinkan pengaturan hukum pidana di luar KUHP di kemudian hari,” kata Yenti.

Keunggulan ketiga RUU KUHP, kata Yenti, terletak pada tujuan pemidanaan seperti memasyarakatkan terpidana dengan pembinaan dan  bimbingan agar menjadi orang yang baik.

Sedangkan keunggulan keempat RUU  KUHP  yakni  pedomaan pemidanaan  yang mengatur kewajiban hakim untuk menegakkan hukum dan kedailan.

“Jika terdapat pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan, maka hakim wajib mengutamakan  keadilan,” kata Yenti.

Keunggulan kelima dan keenam RUU KUHP, kata Yenti, yakni pertimbangan bagi hakim sebelum menjatuhkan pemidanaan serta penentuan sanksi pidana dengan Modified Delphi Method atau mengumpulkan pendapat dari para ahli.

“Metode itu memungkinkan pengaruh individual dhilangkan," katanya.

Menurut Yenti, keunggulan ketujuh dari RUU KUHP yakni putusan pemaafan oleh hakim.

“Hakim dapat memutuskan untuk tidak menjatuhkan pidana atau tidak dengan mempertimbangkan ringannya perbuatan, keadaan pribadi pelaku, segi keadilan dan kemanusiaan,” katanya.

Yenti menyatakan keunggulan kedelapan RUU KUHP yakni pertanggungjawaban korporasi.

Sedangkan keunggulan kesembilan dan kesepuluh RUU KUHP yakni mengutamakan pidana pokok lebih ringan serta perluasan jenis pidana pokok.

Menurut Yenti, pidana pokok lebih ringan antara lain ditujukan untuk terdakwa adalah anak, baru pertama kali melakukan pidana, dan pidana terjadi karena hasutan yang sangat kuat dari orang lain.

Sedangkan perluasan pidana pokok dapat diubah menjadi pidana pengawasan dan pidana kerja sosial.

“Pidana pengawasan jika terdakwa diancama pidana penjara maksimal lima tahun, sedangkan pidana kerja sosial jika terdakwa diancam penjara kurang dari lima tahun dan hakim menjatuhkan pidana penjara paling lama enam bulan,” katanya.

Keunggulan kesebelas RUU KUHP, kata Yenti, yakni pembagian pidana dan tindakan ke dalam tiga kelompok yakni umum, anak, dan korporasi.

Sedangkan keunggulan kedua belas RUU KUHP adalah pidana denda diatur dalam delapan kategori yakni kategori I paling banyak Rp1 Juta, kategori II paling banyak Rp10 juta, kategori III paling banyak Rp50 juta, kategori IV paling banyak Rp200 juta, kategori V paling banyak Rp500 juta, kategori VI paling banyak Rp2 miliar, kategori VII paling banyak Rp5 milair, dan kategori VIII paling banyak Rp50 Miliar.

Selain itu, keunggulan ketiga belas RUU KUHP yakni mengatur penjatuhan pidana mati secara bersyarat sebagai jalan tengah pro dan kontra.

Menurut Yenti, pidana mati percobaan dapat diajtuhkan jika  terdakwa menunjukkan rasa menyesal dan ada harapan diperbaiki, serta peran terdawka dalam  tindak pidana tidak terlalu penting serta ada alasan yang meringankan.

Keunggulan keempat belas RUU KUHP, yaitu mencegah penajtuhan pidan penjara untuk terpidana maksimal lima tahun.

“Keunggulan kelima belas RUU KUHP terletak pada pengaturan alternatif pidana penjara berupa pidana denda, pengawasan, dan kerja sosial,” katanya.

Sedangkan keunggulan keenam belas RUU KUP adalah pengaturan pemidanaan dua jalur berupa pidana dan tindakan.

Yanti menambahkan, keunggulan ketujuh belas RUU KUHP yaitu mengatur pertanggungjawjaban mutlak dan pertanggungjawaban pengganti.

Foto: YouTube DJIKP Kominfo