Kejagung Periksa Empat Saksi Kasus Impor Garam Industri

:


Oleh Jhon Rico, Kamis, 15 September 2022 | 06:59 WIB - Redaktur: Untung S - 260


Jakarta, InfoPublik - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa empat orang saksi terkait kasus korupsi impor garam industri di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2016 sampai dengan 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, menyatakan keempat saksi yang diperiksa yakni, FTT selaku Ketua Asosiasi Industri Penggunaan Garam Indonesia, BAK selaku Sekretaris Asosiasi Industri Penggunaan Garam Indonesia, WS selaku Pengurus Asosiasi Industri Penggunaan Garam Indonesia, dan IKHP selaku Kepala Biro Hukum Persidangan dan Humas Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI periode 2018.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Pemberian Fasilitas Impor Garam Industri pada 2016 sampai dengan 2022," ujar Sumedana dalam keteranganya, Rabu (14/9/2022).

Kasus itu berawal pada 2018 terdapat 21 perusahaan importir garam yang mendapat kuota persetujuan impor garam industri sebanyak 3.770.346 ton atau dengan nilai sebesar Rp2.054.310.721.560.

Hal itu tanpa memperhitungkan stok garam lokal dan stok garam industri yang tersedia sehingga mengakibatkan garam industri melimpah.

Para importir kemudian mengalihkan secara melawan hukum peruntukan garam industri menjadi garam konsumsi dengan perbandingan harga yang cukup tinggi. Itu mengakibatkan kerugian bagi petani garam lokal dan kerugian perekenomian Negara.

Tim Penyelidik pun telah melakukan permintaan keterangan kepada beberapa orang terkait dan mendapat dokumen-dokumen yang relevan.

"Setelah dilakukan analisa dan gelar perkara disimpulkan bahwa terhadap Perkara Impor Garam Industri telah ditemukan adanya peristiwa pidana sehingga dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan untuk mengumpulkan bukti-bukti dan membuat terang peristiwa tersebut serta menemukan siapa yang bertanggung jawab atas perbuatan tersebut," terang dia.

Foto: Ilustrasi/dok. InfoPublik