Komisi I DPR Pantau Kesiapan Sumut Hentikan Siaran Televisi Analog

:


Oleh Wandi, Rabu, 14 September 2022 | 18:13 WIB - Redaktur: Untung S - 448


Jakarta, InfoPublik - Panitia Kerja Digitalisasi Penyiaran Komisi I Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengagendakan monitoring sekaligus memantau pelaksanaan penghentian siaran televisi analog atau Analog Switch Off (ASO) di Kota Medan, Sumatra Utara (Sumut), 15 hingga 17 September 2022.

Dalam siaran resminya yang diterima InfoPublik, Selasa (13/9/2022). Pada kunjungan kerjanya, rombongan DPR sekaligus akan berdialog dengan masyarakat dan beberapa pihak, sebagai upaya mendengarkan langsung perkembangan dan kemajuan program yang dilaksanakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tersebut.

Anggota Dewan akan menampung berbagai aspirasi dari para pemangku kepentingan ASO di Provinsi Sumatera Utara. Beberapa yang dijadwalkan hadir adalah Lembaga Penyiaran baik swasta maupun publik, jajaran Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait, termasuk Gabungan Pengusaha Barang Elektronik (GABEL), serta beberapa komunitas dan kelompok masyarakat. 

Kunjungan kerja tersebut diharapkan akan mendorong kebersamaan langkah pemangku kepentingan menyukseskan perpindahan atau migrasi siaran televisi analog ke digital. Upaya ini adalah dalam rangka melaksanakan amanat UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, khususnya pasal 60A ayat 2, yang berisi mandat pengakhiran siaran TV Analog di 2 November 2022 untuk beralih ke siaran digital. 

Untuk diketahui, Kementerian Kominfo tidak lagi menggunakan istilah tahapan, untuk migrasi TV analog ke digital, Tetapi multiple ASO atau dilakukan pada daerah yang telah siap melaksanakannya. Namun begitu, batas akhir pelaksanaannya tetap 2 November 2022.

Multiple ASO atau tahapan berganda dipilih Kementerian Kominfo berdasarkan pada tiga hal utama. Pertama, di wilayah tersebut terdapat siaran TV analog yang akan dihentikan siarannya. Kedua, telah beroperasinya siaran TV digital pada cakupan siaran TV analog sebagai penggantinya. Ketiga, sudah dilakukan pembagian bantuan set top box (STB) bagi rumah tangga miskin (RTM) di wilayah tersebut.

Selain melihat kesiapan setiap daerah, Kementerian Kominfo bersama DPR juga terus melakukan sosialisasi pentingnya peralihan siaran televisi dari analog ke digital, kepada masyarakat. Langkah itu termasuk ajakan untuk segera bermigrasi secara mandiri, tanpa perlu menunggu batas akhir 2 November 2022.

Sosialisasi merupakan kerja bersama setiap pemangku kepentingan, baik itu pemerintah daerah baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota melalui dinas terkait dan  Lembaga Penyiaran Swasta dan Publik. 

Sebelumnya, Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik, Usman Kansong, pun mengajak setiap pemangku kepentingan untuk bersama mendorong dan menyebarluaskan pesan atau ajakan beralih. 

Hal ini karena siaran televisi digital memiliki beragam manfaat yang bisa dirasakan langsung masyarakat. Satu di antaranya dikataka adalah peluang munculnya ratusan ribu pekerjaan baru.

Terbuka juga peluang channel dan program (siaran TV) baru sehingga tontonan lebih beragam, sehingga berpotensi menumbuhkan sekitar 232 ribu lapangan pekerjaan baru, ujarnya.

Palaksanaan ASO pun memberikan efisiensi spektrum frekuensi radio. Jika siaran analog menggunakan satu frekuensi untuk setiap stasiun TV, maka dalam penyiaran digital, satu frekuensi penyedia siaran atau multiplexing (Mux) bisa digunakan oleh enam hingga 12 stasiun televisi secara bersama-sama.

Efisiensi frekuensi atau digital dividen tersebut diperkirakan mencapai 112 MHz, yang dapat digunakan untuk peningkatan kualitas layanan internet dan 5G, peringatan dini bencana, ekonomi digital, pendidkan, serta kesehatan.

Belum lagi pemerataan siaran TV berkualitas di seluruh daerah. ASO akan menjadikan siaran lebih stabil dan tahan terhadap berbagai gangguan cuaca, sehingga gambar lebih bersih dan suara lebih jernih.

Foto: Istimewa