Mahfud MD: Kontribusi KY Dorong Perubahan Pelaksanaan Kekuasaan Kehakiman

:


Oleh Pasha Yudha Ernowo, Sabtu, 3 September 2022 | 06:23 WIB - Redaktur: Untung S - 383


Jakarta, InfoPublik – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Indonesia (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengatakan keberadaan Komisi Yudisial (KY) yang lahir 17 tahun lalu, sangat diharapkan kontribusinya untuk mendorong banyak perubahan pelaksanaan kekuasaan kehakiman, khususnya di Mahkamah Agung (MA).

Lanjutnya, Penguatan kewenangan KY, khususnya terkait pengawasan hakim untuk didiskusikan bersama dengan tujuan agar Indonesia memiliki kualitas penegakan kekuatan hukum yang luar biasa dan terpercaya, sehingga mampu mewujudkan rasa keadilan bukan hanya mewujudkan peraturan perundang-undangan. Selain itu juga harus mewujudkan kemanfaatan serta tercapainya kepastian hukum bagi warga yang berurusan dengan hukum.

“Hakim yang adil, jujur, arif, bijaksana dan berintegritas merupakan komponen penting dalam penegakan hukum dan menjadi dambaan seluruh lapisan masyarakat pencari keadilan," kata Mahfud, seperti dalam keterangan tertulis KY yang diterima Infopublik, Kamis (1/9/2022).

Masih dalam rangkaian ulang tahun ke-17, KY menggelar Seminar Nasional yang bertajuk “Penguatan Peran Komisi Yudisial Dalam Menjaga dan Menegakkan Kehormatan, Keluhuran Martabat serta Perilaku Hakim”.

Ketua KY, Mukti Fajar Nur Dewata, menyambut baik terselenggaranya acara itu dan mengapresiasi kepada semua pihak yang bersedia hadir dan menyumbangkan pikirannya dalam seminar itu nantinya.

Pada kesempatan itu Mukti mengatakan bahwa KY telah berusia 17 tahun yang berada pada masa transisi, ada keinginan yang sangat progresif dan kadang menjadi agresif.

Tapi di satu sisi, KY mulai beranjak dewasa, bijak dan bekerja dengan pikiran dan perencanaan yang lebih matang.

“Pada seminar ini kami harapkan masukan, kritikan, saran juga dukungan dari para narasumber dan peserta nantinya. Ini akan menjadi catatan penting dalam perjalanan KY untuk selalu memperbaiki diri serta ikut dalam pembangunan hukum di Indonesia,” pungkas Mukti Fajar, 

Foto: Dok Komisi Yudisial