Jaksa Agung Perintahkan Jampidsus Lacak Aset PT Duta Palma Group

:


Oleh Jhon Rico, Senin, 8 Agustus 2022 | 22:54 WIB - Redaktur: Untung S - 258


Jakarta, InfoPublik - Jaksa Agung Burhanuddin memerintahkan jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) melacak keberadaan harta benda atau aset milik PT Duta Palma Group atau tersangka SD di manapun berada, dalam rangka pemulihan kerugian dan perekonomian negara.

Hal itu dilakukan setelah beberapa kali dilakukan pemanggilan secara patut oleh Tim Jaksa Penyidik dan juga telah diumumkan Surat Pemanggilan di surat kabar The Jakarta Post dan Kompas.

"Ternyata tersangka SD tidak juga hadir atau tidak kooperatif dalam memenuhi panggilan untuk pemeriksaan," kata Burhanuddin dalam keterangan tertulisnya, Senin (8/8/2022).

Oleh karenanya, Kejagung menilai tersangka SD telah melepaskan hak-haknya dalam melakukan pembelaan di dalam proses penegakan hukum dan akan terus dilakukan koordinasi dalam pencarian serta penegakan hukum tetap berjalan sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, Tim Jaksa Penyidik dalam perkara PT Duta Palma Group pun telah melakukan penggeledahan dan penyitaan berupa aset PT Duta Palma Group yang telah diamankan dan disita. Termasuk pemblokiran seluruh rekening milik PT Duta Palma Group.

Kasus dugaan korupsi terkait penyerobotan lahan seluas 37.095 hektare. SD diduga melakukan kejahatan bersama-sama yang merugikan negara hingga mencapai Rp78 triliun.

Foto: dok. Puspenkum