Kejagung Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi Waskita Beton

:


Oleh Jhon Rico, Selasa, 26 Juli 2022 | 21:54 WIB - Redaktur: Untung S - 729


Jakarta, InfoPublik - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat orang tersangka kasus korupsi penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk pada 2016 sampai dengan 2020.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana menyatakan, keempat tersangka diantaranya, AW Mantan Direktur Pemasaran PT. Waskita Beton Precast, Tbk. periode 2016- 2020, AP selaku General Manager Pemasaran PT Waskita Beton Precast, Tbk. periode 2016- Agustus 2020, BP selaku Staf Ahli Pemasaran (expert) PT Waskita Beton Precast, Tbk, dan A selaku Pensiunan Karyawan PT. Waskita Beton Precast, Tbk.

"Untuk mempercepat proses penyidikan, empat orang tersangka dilakukan penahanan," kata Sumedana dalam keterangan yang diterima InfoPublik, Selasa (26/7/2022).

Sumedana menjelaskan, kasus ini berawal ketika pada 2016- 2020, PT Waskita Beton Precast, Tbk telah melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang dengan melakukan pengadaan fiktif, pengadaan barang tidak dapat dimanfaatkan, dan beberapa pengadaan tidak dapat ditindaklanjuti.

Untuk menutupi itu, terang dia, PT Waskita Beton Precast, Tbk melakukan pengadaan fiktif dengan meminjam bendera beberapa perusahaan dengan membuat surat pemesanan material fiktif, meminjam bendera vendor atau supplier, membuat tanda terima material fiktif, dan membuat surat jalan barang fiktif.

Perbuatan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.583.278.721.001.

Akibat perbuatanya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Foto: dok. Puspenkum