Tetapkan 21 Draft Hukum, Pj Gubernur Papua Barat Apresiasi DPRP

:


Oleh Eko Budiono, Selasa, 19 Juli 2022 | 14:34 WIB - Redaktur: Untung S - 166


Jakarta, InfoPublik - Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua Barat berhasil menetapkan 21 Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), turunan Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus (Otsus), dalam rapat paripurna di Manokwari, Senin (18/7/2022).

Sebanyak 21 draf hukum yang terdiri dari 13 rancangan peraturan daerah provinsi (raperdasi), dan 8 rancangan peraturan daerah khusus (raperdasus) merupakan instrumen perencanaan program strategis sesuai amanat UU Otsus bagi kepentingan orang asli Papua.
 
Keberhasilan DPRP dalam menghasilkan 21 draft hukum tersebut mendapat apresiasi dari Penjabat (Pj) Gubernur Papua Barat, Paulus Waterpauw.
 
"Kerja sama yang luar biasa itu membuktikan komitmen legislatif, dan eksekutif di Papua Barat dalam mendukung program pembangunan dalam kerangka Otsus untuk kepentingan orang asli Papua dan warga negara Indonesia yang mendiami Bumi Kasuari ini," ujar Waterpauw melalui keterangan tertulisnya, Senin (18/7/2022).

Waterpauw berharap tim DPRP bersama Pemerintah Provinsi Papua Barat akan segera mengawal 21 propemperda tersebut ke Jakarta untuk dikonsultasikan tingkat kementerian dan lembaga terkait.

Diketahui bahwa dari 21 propemperda tersebut, 6 di antaranya merupakan hak inisiatif DPRP Papua Barat dan 15 lainnya merupakan usulan Pemerintah Provinsi Papua Barat. 

Foto: ANTARA