Kejagung Periksa Tujuh Saksi Kasus Korupsi Satelit Kemenhan

:


Oleh Jhon Rico, Rabu, 29 Juni 2022 | 20:03 WIB - Redaktur: Untung S - 390


Jakarta, InfoPublik - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tujuh orang saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan satelit slot orbit 123 derajat bujur timur (BT) di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) periode 2012-2021.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menyatakan, ketujuh saksi yang diperiksa yakni, AKA selaku Ex Technical Operation PT. DNK, AK selaku Ex General Manager PT. DNK, dan CWM selaku Senior Account Manager PT. DNK.

Kemudian, JL selaku General Manager Keuangan PT. DNK, OSD selaku Product Acro PT. DNK, RACS selaku Promotion Manager PT. DNK, dan TW selaku Ex Direktur Utama PT. DNK periode 2004-2015.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan 2012 sampai dengan 2021," kata Sumedana dalam keterangan yang diterima InfoPublik, Rabu (29/6/2022).

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan tiga orang tersangka yakni, Laksamana Muda Purnawirawan AP, mantan Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan pada periode 2013 sampai dengan Agustus 2016, SCW selaku Direktur Utama PT DNK dan AW selaku Komisaris Utama PT DNK.

Menurut Sumedana, setelah menetapkan tiga orang tersangka Kejaksaan akan mulai fokus melakukan penyidikan dugaan tindak pidana terkait kontrak dengan Navayo.

Perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan Negara dalam pembayaran sewa satelit dan putusan arbitrase sebesar Rp480.324.374.442 dan pembayaran konsultan sebesar Rp20.255.408.347.

Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), total kerugian negara sebesar Rp500.579.782.789.

Para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Kemudian Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Foto: dok. Puspenkum