Sudah Seharusnya MRP Dukung Pemekaran Provinsi

:


Oleh Eko Budiono, Senin, 27 Juni 2022 | 16:31 WIB - Redaktur: Untung S - 470


 

Jakarta, InfoPublik - Ketua Lembaga Majelis Adat (LMA) Provinsi Papua,  Lenis Kogoya, menyatakan Majelis Rakyat Papua (MRP) telah melawan negara, karena melakukan gugatan uji materi atau judicial review Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua.

Hal tersebut disampaikan Lenis, dalam diskusi FMB9 yang digelar oleh Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Ditjen IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) secara daring, pada Senin (27/6/2022).

"Seharusnya MRP mendukung pemekaran provinsi di Papua yang diamanatkan dalam UU Otsus tersebut, sebab pemekaran wilayah menurutnya adalah keinginan masyarakat Papua sejak lama," kata Lenis.

Lenis menegaskan,  LMA di seluruh kabupaten dan kota di Papua sudah menyatakan diri mendukung pemekaran wilayah di Papua dengan menambah tiga provinsi baru, hanya LMA Timika yang menolak.

Sebelumnya,  rencana penambahan provinsi telah dimuat dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah.

RUU itu sudah disahkan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. 

(Foto: Kanal You Tube FMB9)