Korupsi dalam PBJ Tinggi, KPK Ajak Pemda Perbaiki Sistem

:


Oleh Pasha Yudha Ernowo, Kamis, 9 Juni 2022 | 10:31 WIB - Redaktur: Untung S - 439


Jakarta, InfoPublik – Berdasarkan Survei Penilaian Integritas (SPI) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menilai perilaku dari masyarakat dan internal lembaga sendiri, rata-rata 98 persen menyatakan bahwa proses pengadaan barang dan jasa (PBJ) pasti penuh suap dan hal itu berlaku di seluruh Indonesia.

Perbaikan sistem penting dilakukan agar praktik suap dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ) tidak berulang.

Hal itu diungkapkan, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, saat Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Pemprov, Kabupaten/Kota se Papua Barat di Kantor Gubernur Papua Barat, Rabu (8/6/2022).

“Jenis perkara tindak pidana korupsi berdasarkan data KPK tahun 2004-2021 yang paling banyak adalah penyuapan 791 perkara dan menyusul pengadaan barang dan jasa 284 perkara. Untuk mengatasi itu, kami melihat perlu dilakukan perbaikan sistem secara menyeluruh. Hal itu jadi bagian dari strategi pemberantasan korupsi yang digawangi KPK, sebagai wujud pencegahan korupsi melalui fungsi supervisi dan monitoring,” jelas Nurul Ghufron, seperti dalam keterangan tertulis yang diterima Infopublik, Kamis (9/6/2022).

Lanjutnya, pencegahan korupsi pada pemerintah daerah melalui perbaikan sistem salah satunya dilakukan lewat MCP (Monitoring Center for Prevention), sebuah aplikasi atau dashboard yang dikembangkan oleh KPK untuk melakukan monitoring capaian kinerja program pencegahan korupsi, melalui perbaikan tata kelola pemerintahan yang dilaksanakan pemerintah daerah di seluruh Indonesia.

MCP memiliki 8 cakupan intervensi, yaitu perizinan, pengadaan barang dan jasa, perencanaan dan penganggaran APBD, pengawasan APIP, manajemen ASN, manajemen aset daerah, optimalisasi pajak daerah, tata kelola keuangan desa.

Inspektur Papua Barat Sugiyono dalam paparannya menyebut total skor MCP 2021 se Papua Barat adalah 37.04 persen. Skor itu mengalami sedikit penurunan dibanding tahun sebelumnya, 37,47 persen.

Tercatat skor MCP Pemprov Papua Barat, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Fakfak, Kabupaten Manokwari, Kabupaten Mansel dan Kabupaten Sorong mengalami penurunan nilai MCP 2021 dibandingkan MCP 2020. Nilai MCP Tertinggi Pemkab Kaimana 65,95 persen dan MCP Terkecil adalah Pemkab Maybrat 10,5 persen.

“Ada sejumlah kendala di antaranya perusahaan yang tidak patuh membayar pajak dan intervensi manajemen aset daerah, di mana laporan rekonsiliasi aset belum diserahkan,” papar Sugiyono.

Sementara itu Perwakilan BPKP menyebut dalam pengawasan yang dilakukan BPKP maupun APIP di daerah, diharapkan anggaran belanja yang ada di derah benar-benar direalisasikan baik secara tepat waktu, tepat jumlah maupun tepat sasaran. Sistem pengendalian tersebut diberikan untuk memberikan keyakinan bahwa suatu tujun instansi atau pemerintah daerah dapat dicapai melalui penyajian laporan keuangan yang handal, pengamanan aset dan ketaatan pada peraturan yang berlangsung.

Foto: Dok KPK