Transparansi Komoditas, Upaya Cegah Korupsi Impor Pangan

:


Oleh Pasha Yudha Ernowo, Selasa, 31 Mei 2022 | 11:33 WIB - Redaktur: Untung S - 326


Jakarta, InfoPublik - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat akibat tidak adanya transparansi tentang komoditas, banyak pelaku usaha dan penyelenggara negara melakukan tindak pidana korupsi.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, saat jadi keynote speaker pada Talkshow Neraca Komoditas dalam rangkaian acara LNSW FEST 2022 di Gedung Dhanapala Kemenkeu, Jakarta.

“Seperti kasus impor daging dan kasus impor gula yang ditangani KPK, itu akibat belum adanya kejelasan di sektor komoditas nasional,” jelas Ghufron, seperti dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik Selasa (31/5/2022).

Ghufron menyoroti juga kepastian regulasi dan hal lain yang sangat dibutuhkan bagi semua pihak terkait. “Produsen seperti petani dan nelayan, para pelaku perdagangan ekspor impor dan negara sebagai administrator yang memberikan izin ekspor impor maupun kebijakan-kebijakan baik fiskal dan moneter dalam kerangka mengontrol neraca komoditas di Indonesia ini,” paparnya.

KPK melalui Strategi Nasional Pemberantasan Korupsi (STRANAS PK) bekerja sama dengan Kementerian Keuangan melalui Lembaga Nasional Single Window (LNSW), Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian serta kementerian dan lembaga terkait lainnya telah berhasil mengembangkan salah satu sistem database nasional. Data serta informasi yang menggambarkan sisi produksi dan sisi konsumsi dari beberapa komoditas ekspor dan impor Indonesia yang sangat penting terangkum di dalamnya.

Sistem database nasional ini disebut neraca komoditas, sistem data yang sangat komprehensif dan real time dari komoditas. Neraca komoditas telah menerbitkan tiga fungsi utama, yaitu penerbitan persetujuan impor, penerbitan persetujuan ekspor dan juga sekaligus sebagai acuan data produksi dan konsumsi serta acuan untuk pengembangan industri nasional.

Menteri Keuangan Sri Mulyani yang juga menjadi keynote speaker di acara tersebut menjelaskan, data dari neraca komoditas akan menjadi referensi tunggal bagi pemerintah dalam memberikan izin ekspor dan impor kepada para pelaku usaha. “Neraca ini berlaku sebagai patokan yang dijadikan referensi untuk para pelaku usaha idalam memperoleh bahan baku dan bahan penolong yang dibutuhkan dalam menjalankan kegiatan usaha mereka,” jelasnya.

Dia menambahkan, saat ini memang implementasi neraca komoditas baru mencakup 5 komoditas penting yaitu beras, gula, garam, daging lembu dan ikan. Komoditas itu telah terstandarisasi di setiap lembaga dan kementerian terkait. “Dengan neraca komoditas tidak perlu lagi ada rekomendasi teknis dari lembaga dan kementerian yang terkait dengan proses ekspor impor sehingga prosesnya lebih sederhana. Dan ini tentu mencegah terjadinya penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi menciptakan pelanggaran dan korupsi,” papar Sri Mulyani. 

Nurul Ghufron berharap neraca komoditas ini mampu memberikan kepastian. Kepastian kebutuhan bangsa terhadap komoditas tersebut dan kepastian berapa tingkat produksinya.

“Sehingga jika terdapat gap antara supply dan demand kemudian kita bisa melakukan impor. Impor yang dilakukan pun jelas baik dari jumlahnya maupun dari waktunya. Dengan ini kita melindungi para penyelenggara negara agar tidak lagi mendapat bisikan atau godaan untuk disuap,” harap Ghufron.

Foto: Dok Humas KPK