Kejagung Periksa Dua Saksi Kasus Ekspor CPO

:


Oleh Jhon Rico, Selasa, 17 Mei 2022 | 21:35 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 82


Jakarta, InfoPublik - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana menyatakan, kedua saksi yang diperiksa yakni, YMA selaku Direktur CV Aneka Pangan Makmur, dan DAS selaku Analis Pengadaan Keuangan APBN Madya Kementerian Perdagangan RI.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022," kata Sumedana dalam keteranganya, Selasa (17/5/2022).

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M.

Sebelumnya, Jaksa Agung Burhanuddim menegaskan, bahwa penanganan kasus korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022 masih berlangsung dan sesuai tahap penanganan perkara pidana sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.

"Saat ini, tim penyidik telah melakukan perpanjangan penahanan Tersangka untuk 40 hari ke depan. Selain itu penyidik juga terus memperkuat pembuktian dan upaya mencari aset para tersangka untuk pengembalian kerugian keuangan negara dan atau perekonomian negara yang terjadi," kata Jaksa Agung.

Burhanuddin memastikan, penyidik secara konsisten melakukan koordinasi dengan instansi terkait dan pemeriksaan para ahli dengan harapan penyelesaian perkara tipikor berjalan lancar tanpa hambatan berarti.

Awal mula perkara kasus ekspor CPO ini terjadi ketika adanya kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng di pasar. 

Pemerintah melalui Kemendag telah mengambil kebijakan untuk menetapkan DMO (Domestic Market Obligation) serta DPO (Domestic Price obligation) bagi perusahaan yang ingin melaksanakan ekspor CPO dan produk turunannya, serta menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng sawit.

Dalam pelaksanaannya, perusahaan ekportir diduga tidak memenuhi DPO, namun tetap mendapatkan persetujuan ekpor dari pemerintah.

Dalam penyidikan, telah ditemukan indikasi kuat bahwa adanya perbuatan tindak pidana korupsi terkait pemberian persetujuan ekspor minyak goreng yang mengakibatkan kelangkaan dan naiknya harga minyak goreng di pasaran.

Kejagung pun telah menetapkan empat orang tersangka yakni, IWW selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), MPT selaku Komisaris PT. Wilmar Nabati Indonesia, SM selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG), dan PTS selaku General Manager di Bagian General Affair PT. Musim Mas.

Foto: dok. Puspenkum