JAM Pidum Hentikan Kasus Pencurian di Tulungagung

:


Oleh Jhon Rico, Jumat, 15 April 2022 | 20:06 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 249


Jakarta, InfoPublik - Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum), Fadil Zumhana, menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif atas nama tersangka Ariesal Dharsono bin (alm) Rasimin dari Kejaksaan Negeri Tulungagung. Ariesal Dharsono disangkakan melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana menyatakan, tersangka melakukan pencurian dengan motif barang curiannya akan dijual dan digunakan untuk membayar tanggungan hutang pernikahan anaknya.

Kasus ini berawal ketika tersangka mengambil barang berupa dinamo kincir dan gear box di bengkel SL I tambak Bayem Dusun Soireng, di Desa Keboireng, Kecamatan Besuki Kabupaten Tulungagung pada 21 Februari 2022. Dulunya ini merupakan tempat tersangka bekerja selama sekitar satu tahun.

"Lalu pada pukul 15:00 WIB, tersangka berangkat dari rumahnya menuju ke lokasi tambak dengan mengemudikan satu unit mobil pick up Suzuki Carry warna hitam AG 9949 R yang dipinjam dari adik Tersangka yang bernama Gaguk," kata Sumedana dalam keterangan yang diterima InfoPublik, Jumat (15/4/2022).

Selanjutnya, tersangka terlebih dahulu duduk-duduk di pantai yang lokasinya tidak jauh dari lokasi tambak sambil menunggu situasi di tambak dalam kondisi sepi. Setelah kondisi tambak sepi, sekitar pukul 16.50 WIB, tersangka membawa mobil pick-up masuk ke dalam lokasi tambak melalui pintu yang ada posnya.

Tersangka memarkir pick-up di depan bengkel yang ada di dalam lokasi tambak tersebut dan mulai mengambil barang berupa enam unit dinamo dan tujuh unit gear box yang pada saat itu sedang diperbaiki di bengkel.

Tersangka menjual barang tersebut ke pedagang barang rongsokan di wilayah Bandung seharga harga Rp800.000.

Akibat dari perbuatan tersangka, korban Agus Wahyudi mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 3.600.000.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini disetujui antara lain, tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana/belum pernah dihukum.

Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari lima tahun. Kemudian telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.

Tersangka juga telah berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya. Proses perdamaian pun dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi.

Tersangka melakukan pencurian dengan motif barang curiannya akan dijual dan digunakan untuk membayar tanggungan hutang pernikahan anaknya.

Termasuk pertimbangan sosiologis, dan masyarakat merespon positif.

JAM Pidum mengatakan restorative justice hanya dilakukan dengan memperhatikan adanya kepentingan korban dan kepentingan hukum lain yang harus dilindungi, penghindaran stigma negatif dan pembalasan, serta dalam rangka menjaga keharmonisan masyarakat.

Hal ini berdasarkan nilai-nilai kepatutan, kesusilaan dan ketertiban umum, yang dalam hukum adat (landsrecht/adatrecht) dilakukan dalam rangka untuk menjaga keseimbangan kosmis.

Selanjutnya, JAM Pidum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Ini sesuai Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.

Foto: Puspenkum