Usulan Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat Adat di Papua Jadi Perhatian Kemendagri

:


Oleh Eko Budiono, Selasa, 29 Maret 2022 | 23:09 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 171


Jakarta, InfoPublik - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendengarkan dan memberi perhatian terhadap usulan peningkatan kesejahteraan semua masyarakat di Papua, termasuk dari masyarakat adat Saireri. Kepentingan dari masyarakat adat di Papua juga menjadi perhatian dalam upaya peningkatan kesejahteraan warga.

Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri, Akmal Malik, dalam Rapat Koordinasi Pembangunan Kesejahteraan Adat Wilayah Saireri, Selasa (29/3/2022).

"Pemerintah akan memperhatikan semua aspirasi dan usulan untuk kesejahteraan maayarakat Papua," ujar Dirjen Akmal.
 
Menurut Akmal, hak-hak adat dari masyarakat Papua juga telah dijamin dalam Undang-undang (UU) Nomor 2/2021 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua jilid II.
 
Sebelumnya,  UU nomor 2/2021 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua jilid II, telah mengakomodasi kepentingan masyarakat adat. Di antaranya dengan merepresentasi masyarakat adat Papua dalam legislatif di kabupaten/kota.
 
UU itu dikatakan Akmal memberi ruang afirmasi rekruitmen politik Orang Asli Papua (OAP) agar dapat berkiprah dalam parpol dan menduduki jabatan politik di lembaga legislasi. 

Pemerintah bersama DPR telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Otsus Papua untuk merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 21/2001 tentang Otsus Papua, pada 15 Juli 2021.

Secara substansi, UU Otsus Papua jilid II mengalami perubahan baik bersifat penambahan maupun penghapusan dari ketentuan asal.

Penambahan substansi di antaranya tentang pengaturan pembangunan kewenangan khusus antara pemerintah dengan provinsi, pengisian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) melalui unsur Orang Asli Papua (OAP) dengan sistem pengangkatan, dan pembentukan suatu badan khusus.

 

(Foto: Istimewa)