:
Oleh Eko Budiono, Selasa, 29 Maret 2022 | 23:09 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 181
Jakarta, InfoPublik - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendengarkan dan memberi perhatian terhadap usulan peningkatan kesejahteraan semua masyarakat di Papua, termasuk dari masyarakat adat Saireri. Kepentingan dari masyarakat adat di Papua juga menjadi perhatian dalam upaya peningkatan kesejahteraan warga.
Pemerintah bersama DPR telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Otsus Papua untuk merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 21/2001 tentang Otsus Papua, pada 15 Juli 2021.
Secara substansi, UU Otsus Papua jilid II mengalami perubahan baik bersifat penambahan maupun penghapusan dari ketentuan asal.
Penambahan substansi di antaranya tentang pengaturan pembangunan kewenangan khusus antara pemerintah dengan provinsi, pengisian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) melalui unsur Orang Asli Papua (OAP) dengan sistem pengangkatan, dan pembentukan suatu badan khusus.
(Foto: Istimewa)