Kejagung Periksa Saksi Kasus Dugaan Korupsi Perum Perindo

:


Oleh Jhon Rico, Rabu, 24 November 2021 | 20:08 WIB - Redaktur: Wawan Budiyanto - 864


Jakarta, InfoPublik - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa satu orang saksi terkait dugaan perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan usaha Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, menyatakan saksi yang diperiksa yaitu JR selaku Karyawan PT. Asta Capital Asia.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo)," kata Leonard dalam keteranganya, Rabu (24/11/2021).

Menurut dia, pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M.

Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan enam orang sebagai tersangka yakni, mantan Wakil Presiden Perdagangan, Penangkapan dan Pengelolaan Perum Perindo, WP, Direktur PT Kemilau Bintang Timur LS dan Direktur PT Prima Pangan Madani, NMB.

Kemudian, mantan Direktur Utama Perum Perindo periode 2016-2017, SJ, Direktur Utama PT Global Prima Santosa, RU dan perwakilan dari swasta berinisial IG.