Oleh Eko Budiono, Senin, 31 Mei 2021 | 09:17 WIB - Redaktur: Untung S - 509
Jakarta, InfoPublik - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU) mengusulkan ke pemerintah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) supaya pemilihan umum (Pemilu) pada 2024 digelar lebih cepat dari 21 April menjadi 21 Februari.
Hal itu disampaikan Ketua KPU RI Ilham Saputra melalui keterangan tertulisnya, Minggu (30/5/2021)
“Kami menginginkan agar penyelenggaraan pemilu ini dipercepat, untuk menghindari kekosongan untuk pencalonan Pilkada,” kata Ilham.
Ilham menuturkan pihaknya telah melakukan simulasi untuk mempercepat hari pemungutan suara pada Pemilu 2024.
“Jika nanti kami laksanakan tetap April 2024, kami khawatir ada perselisihan hasil pemilu, maka terkendala jika ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta pemungutan suara ulang atau penghitungan suara ulang, yang akan memakan waktu,” ujar Ilham.
Tidak hanya itu, KPU juga mengusulkan ke pemerintah dan DPR RI agar Pilkada turut digelar pada 20 November 2024.
"Walaupun demikian, dua tanggal itu masih bersifat usulan dan belum dibahas atau disetujui oleh pemerintah serta DPR RI," kata Ilham.
Perubahan tanggal itu, menurut Ilham, harus dibicarakan lebih lanjut dan KPU akan menerima masukan dari seluruh pihak, terang Ilham.
“Berbeda dengan 2024, menurut kami, Pemilu 2024 memerlukan energi dan biaya yang signifikan serta perhatian dari berbagai penyelenggara pemilu,” kata dia.
Ilham menyampaikan pihaknya telah menyampaikan usulan itu ke anggota dewan saat rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI minggu ini.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dam Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati meminta KPU melakukan simulasi Pemilu dan Pilkada yang nantinya akan digelar pada 2024.
Menurut Khoirunnisa, simulasi secara riil dibutuhkan agar ada perbaikan tata kelola terutama dalam mengantisipasi berbagai risiko yang mungkin terjadi saat Pemilu dan Pilkada 2024.
Ia menyatakan pada Pemilu 2019, lebih dari 500 anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) meninggal dunia akibat kelelahan saat bertugas.
“Hasil kajian lintas disiplin Universitas Gadjah Mada menunjukkan petugas KPPS meninggal dunia, karena manajemen risiko tidak ada,” ujar Khoirunnisa.
(Foto: KPU RI)
Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber infopublik.id