Tim Gabungan Tangkap Dua Pelaku Penjual Satwa Dilindungi

:


Oleh Jhon Rico, Selasa, 20 April 2021 | 15:13 WIB - Redaktur: Untung S - 339


Jakarta, InfoPublik - Tim gabungan Bareskrim Polri dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menangkap dua pelaku penjual sisik trenggiling dan paruh burung rangkong yang merupakan satwa dilindungi di Pasaman, Sumatra Barat.

"Telah diamankan dua orang atas nama JAN dan RAL. Terhadap keduanya telah dilakukan penahanan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (20/4/2021).

Ramadhan menyatakan, kedua pelaku diamankan di SPBU Kumpulan Jorong Tabiang Nagari Kota Kaciak, Kecamatan Bonjol, Pasaman.

Petugas menyita barang bukti berupa satu unit mobil, satu unit handphone, 35 kilogram sisik trenggiling dan tiga paruh burung rangkong.

Akibat perbuatanya, kedua tersangka dijerat Pasal 40 Ayat 2 Jo. Pasal 21 Ayat 2 Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara maksimum 5 tahun dan denda Rp 100 juta.